Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Perusahaan Budidaya Tanaman di Cibeber Disegel Petugas

S Samsuddin • 05 May 2025 • 0 komentar
Perusahaan Budidaya Tanaman di Cibeber Disegel Petugas

Putraindonews.com, Cianjur - Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bersama personel gabungan lainnya terpaksa menyegel perusahaan pembudidayaan tanaman di Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber, karena belum mengantongi izin lengkap.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo di Cianjur, Minggu, mengatakan pihaknya bersama petugas gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cianjur, memasang stiker disegel di pintu masuk perusahaan.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

"Kami bersama DPMPTSP melakukan penyegelan terhadap PT Eka Karya Graha Flora karena belum menempuh sejumlah perizinan seperti Pertimbangan Teknis BPN, Izin Lingkungan UPL/UKL, Site Plan, Pendirian Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)," katanya.

Sebelum melakukan penyegelan, tutur dia, pihaknya sudah menempuh sejumlah prosedur mulai dari teguran, peringatan, dan pengawasan, namun pihak perusahaan tidak mengindahkan hingga dilakukan penyegelan bersama petugas gabungan.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Pihak perusahaan dilarang melakukan aktifitas termasuk kegiatan produksi sampai dengan proses izin selesai, pihaknya hanya memberikan izin untuk perawatan tanaman yang dibudidayakan.

"Perusahaan sudah diminta menuntaskan pengurusan izin lengkap sebelum beroperasi, bahkan pihak perusahaan menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian yang dilakukan dan mereka segera menyelesaikan," katanya. Red/SG

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Bagikan berita:

Berita Terkait