PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan menggelar Pra-Rekontruksi kasus penyerangan dan pengrusakan oleh kelompok John Kei hingga menewaskan YDR, anak buah dari Nus Kei. Rekontruksi tersebut akan berlangsung siang ini, Rabu (24/6/2020).
Rencananya lokasi pra rekontruksi tersebut akan dilakukan di lima lokasi berbeda. Mulai tempat merancang aksi premanisme tersebut hingga lokasi penyerangan dan pengrusakan mobil milik Nus Kei dan warga.
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi MasyarakatLima lokasi tersebut adalah Kelapa Gading, Medan Satria Bekasi, Cempaka Putih, Kosambi Cengkareng dan Cipondoh Tangerang. Dalam rekontruksi itu, rencananya John Kei akan ikut dibawa termasuk beberapa anak buahnya.
Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Adi mengatakan, pihaknya melakukan pra rekontruksi untuk mensingkronkan hasil pemeriksaan dengan dilapangan.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat“Kami lakukan masih tahap pra rekontruksi. Nanti dilakukan siangan,†kata KombesPol Tubagus, Rabu (24/6/2020).
Seperti diketahui, Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan 30 orang anak buahnya. Mereka ditangkap di 4 tempat dilokasi yang sama di kawasan Medan Satria, Bekasi Kota, pada Minggu (21/6/2020).
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya TriliunanPetugas, masih memburu 6 orang kelompok John Kei dan kini masuk DPO polisi.
Kelompok John Kei diketahui sebelum melakukan aksi pembacokan dan penyerangan, ternyata sudah merencanakan 4 kali pertemuan. Lokasi pertemuan itu diantaranya, Cempaka Putih, Jakpus, Kelapa Gading, Jakut dan rumah John Kei di Medan Satria Bekasi Kota.
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan KarhutlaKepada mereka polisi menjerat pasal berlapis, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan UU Darurat No 12 Tahun 51. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara red/ben