Putraindonews.com, Jakarta – Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang menjadi tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati mendapat surat pemanggilan kedua dari Polresta Pati.
"Sebelumnya, kami sudah melayangkan pemanggilan pertama pada 4 Mei 2026, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Penyidik kembali melayangkan pemanggilan kedua pada tanggal 7 Mei 2026," ungkap Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi melalui Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, di Pati, seperti dikutip dari Antara, Rabu (6/5).
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan KarhutlaIswantoro mengharapkan agar tersangka berinisial AS, 52, tersebut dapat memenuhi panggilan guna mempermudah jalannya proses hukum.
Jika bersangkutan tidak memenuhi panggilan, maka akan dilakukan upaya jemput paksa sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik UangSaat ini, keberadaan tersangka masih dalam proses pencarian oleh tim di lapangan. Polisi menduga tersangka tidak berada di wilayah Kabupaten Pati dan telah berpindah lokasi tanpa memberikan informasi kepada keluarga maupun penasihat hukum. Red/HS