Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny

S Samsuddin • 10 Oct 2025 • 0 komentar
Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny

Putraindonews.com, Jakarta – Polda Jawa Timur menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ambruknya bangunan musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa hasil gelar perkara menunjukkan adanya dugaan kelalaian yang menyebabkan korban jiwa dan luka-luka.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

"Polda Jawa Timur telah melaksanakan gelar perkara dan hasilnya sejak kemarin kasus ini resmi naik status ke tahap penyidikan,” kucap Jules, Kamis (9/10).

Jules menerangkan bahwa setelah peningkatan status ini penyidik akan melanjutkan proses dengan pemanggilan saksi tambahan serta pemeriksaan para ahli di bidang konstruksi dan keselamatan bangunan.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

"Langkah berikutnya adalah memanggil saksi-saksi tambahan dan meminta keterangan ahli. Hasil pemeriksaan ahli nantinya menjadi bagian penting dalam pembuktian adanya unsur pidana,” imbuhnya.

Sejauh ini penyidik sudah memeriksa 17 saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari pengurus pesantren, pekerja proyek, hingga pihak yang terlibat dalam pembangunan musala tersebut. Jumlah itu kemungkinan akan bertambah seiring pendalaman penyidikan.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

"Dari 17 saksi awal, ada beberapa yang kemungkinan akan dipanggil kembali. Semua saksi memiliki relevansi dengan peristiwa ambruknya bangunan musala," katanya. Red/HS

Tags: #pidana #jawa #konstruksi #sidoarjo

Bagikan berita:

Berita Terkait