Putraindonews.com, Jakarta – Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret Syekh Ahmad Al Misry. Disebutkan bahwa tersangka ingin melepaskan status Warga Negara Indonesia (WNI).
Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan, upaya pelepasan status WNI itu dibenarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kairo, Mesir.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanHal itu terkonfirmasi setelah diketahui bahwa Syekh Ahmad Al Misry masih memiliki status warga negara Mesir.
"Secara resmi KBRI Kairo telah berkomunikasi dengan saya, pada pukul 11.00 WIB terkait upaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari SAM," ungkap Untung kepada wartawan, Jumat (15/5).
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarUntung juga menyebut bahwa langkah tersebut diduga dilakukan Syekh Ahmad Al Misry agar bisa lepas dari jeratan hukum di Indonesia.
"Upaya tersangka untuk lepas dari hukum. Dengan melepas status kewarganegaraan Indonesia, tentu dia hanya memiliki status tunggal dan memperoleh asas perlindungan kewarganegaraan dari Mesir," tandasnya. Red/HS
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK