Putraindonews.com - Kinerja Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring atau Online, yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), mulai menunjukkan hasil positif. Terbukti, beberapa hari setelah dibentuk satgas ini berhasil memblokir 5.000 rekening mencurigakan yang terkait dengan judi online.
Respon positif ini disampaikan Anggota DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (5/7/2024).
Baca JugaKomisi X Rencana Panggil Kemdiktisaintek Perihal Soal Pendirian Universitas Republik IndonesiaAdde menyatakan bahwa aktivitas ilegal ini melibatkan berbagai profesi, termasuk aparat penegak hukum, pegawai negeri, tentara, dan wartawan.
“Pemberantasan judi online harus ada sinergi. Komunikasi dan ketegasan dari Satgas jangan hanya menangkap pelaku judi, tapi juga mafia besarnya,” katanya.
Baca JugaKepala BGN Baru Harus Lebih Masifkan Program MBG, Jangan Abaikan Hak Jutaan Penerima ManfaatDijelaskan bahwa satgas tersebut terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga negara, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
"Pemerintah di beberapa daerah juga membentuk Satgas Judi Online untuk memperkuat upaya pemberantasan judi online," sebut dia.
Baca JugaPerkuat Diplomasi Parlemen, Irine Y. Roba: Kampus Jadi Mitra Strategis Kebijakan NasionalAdde mendorong pemerintah untuk terus memantau situs-situs yang terindikasi sebagai ruang judi online dan segera menutup situs tersebut jika ditemukan.
“Berdasarkan data dari PPATK, aliran dana judi online sangat fantastis,” tambah Anggota Fraksi Partai Golkar. Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I ini.
Baca JugaSoroti Kecelakaan Kereta Bekasi, Lasarus: Perlintasan Sebidang Jadi Biang Masalah, Desak Evaluasi NasionalSebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
Menurut Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), pembentukan Satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diterbitkan pada 14 Juni 2024.
Baca JugaDorong Regulasi AI, Habib Aboe Bakar: Teknologi Harus Dikendalikan ManusiaDalam berkas salinan Keppres tersebut, dijelaskan bahwa pembentukan Satgas dilakukan karena perjudian bersifat ilegal dan menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial, serta psikologis yang dapat berujung pada tindakan kriminal. Red/HS