***
Putraindonews.com - Kubu Raya | Tim Spartan Satsamapta Polres Kubu Raya Amankan Dua Pelaku pencurian di perumahan Komplek Aldi Mutiara Residance 2 Desa Kapur Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya pada hari Jumat tanggal 08 April 2022 sekira pukul 01.00 Wib. Pagi.
Kasatreskrim Polres Kubu Raya Akp Jatmiko, SH mengatakan” bahwa benar kami menerima Dua Pelaku Pencurian yang telah diamankan oleh Tim Spartan Satsamapta Polres Kubu Raya dengan inisial DA (21Th) dan IA (19Th). Kata Kasat.
Baca JugaElim Tyu Samba: Jangan Sentimen Pribadi Korbankan Atlet "Tidak Elok"“adapun Kronologis kejadian bahwa Pada hari Jumat (08/04) sekira pukul 00.44 Wib, telah terjadinya tindak pidana Pencurian dan Pengerusakan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang di Jl. Desa Kapur Aldi Mutiara Residence Kec. Sungai Rava Kab. Kubu Raya, dimana pelapor saat itu sedang berada di kamar kemudian mendengar ada suara kaki orang berialan di sebelah rumahnya”sambungnya
“lalu pelapor langsung keluar rumah melihat ada 2 (dua) orang yang tidak dikenal sedang mengambil 4 (empat) buah dongkrak mobil dan 1 (satu) buah cakram motor sudah dimasukan kedalam karung berwarna putih.
Baca JugaKepulan Asap Keluar dari Tas, Penumpang KRL Dibuat PanikKemudian kedua orang pelaku tersebut langsung lari setelah pelapor berteriak “Maling” dan mengejarnya pelaku dibantu warga sekitar, dan atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ini ke Poles Kubu Raya dan Korban mengalami kerugian sekitaran Rp 5.000.000 (lima juta rupiah)”ujar kasat.
“Atas kejadian pencurian tersebut adapun Barang bukti yang berhasil diamankan 3 buah dongkrak mobil yang besar, 1 buah dongkrak kecil dan 1 unit motor supra sebagai sarana oleh terlapor dan pasal yang kita sangkakan pasal 363 Kuhp dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun”tutup kasat. Red/Ben
Baca JugaGeger 20 Siswa dari Dua Sekolah di Kota Blitar Diduga Keracunan MBG ***