PUTRAINDONEWS.COM
KOTA SERANG - BANTEN | MIS (32), YP (37) dan GH (29) diamankan Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Senin, (27/03/2020) pukul 23.00 WIB.
MIS (32), YP (37) warga Kel. Teritin, Kec.Walantaka Kota Serang dan GH (29) warga kel. Sumur peucung kec. Serang kota serang berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkoba berupa shabu-shabu," kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK., ketika di konfirmasi diruang kerjanya, Rabu (29/3/2020).
Baca JugaMensesneg Ungkap Istana sedang 'Bersih-Bersih Pasca PenyadapanLebih lanjut, AKBP Edhi mengatakan "ketiga Pelaku berhasil di tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat dan ditempat berbeda.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Baca JugaKepala BIN Ungkap Penyadapan Ilegal Bisa Mengarah ke Makar"Dua orang pelaku berinisial GH dan YP berhasil ditangkap di salahsatu kos-kosan di Kel.Banjarsari Kec.Cipocok Kota Serang.
"Adapun satu orang pelaku berinisial MIS adalah Tenaga pendidik disalahsatu sekolah di Kota Serang ditangkap dikediamannya disalahsatu perumahan di Kel.Tritih Kec.Walantaka Kota Serang,"kata Kapolres.
Baca JugaBMKG Sebut Gempa Tektonik di Sigi Dipicu Aktivitas Sesar Palolo"sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, tempat dan pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu yang diatas kasur ruang tamu rumah MIS,"ujarnya.
"Kapolres Serang Kota menjelaskan, selain tiga orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik besar bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu.
Baca JugaJenderal Listyo Dicpot dari Dewan Penasihat KSPSI"Menurut tersangka MIS dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari GH secara cuma-cuma.
"GH ketika membeli narkotika jenis shabu tersebut di bantu oleh sdr. YP,"tuturnya.
Baca JugaGunung Semeru Muntahkan Awan Panas"Dan untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Serang Kota," imbuhnya.
"Pelaku kita jerat pasal 116 ayat (1l) dan atau pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,"pungkasnya. Red/Ben
Baca JugaPemerintah Rencana Buka Tes CPNS Tahun Ini