Putraindonews.com, Jakarta – Polri kembali melakukan inovasi layanan dengan meluncurkan Sistem Pembayaran Denda Tilang melalui Digital Korlantas serta STNK Digital.
Peluncuran layanan baru tersebut disampaikan langsung oeh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9).
Baca JugaSidak Dapur MBG, Plt Bupati Pati Temukan Ikan Lele Tinggal Tulang dan Kepala
Dilansir dari Tribratanews, Sistem Pembayaran Denda Tilang terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas.
Sistem layanan ini diyakini dapat memudahkan pelanggar untuk mengonfirmasi data dan membayar titipan denda secara digital, sekaligus mendukung proses pelimpahan dana ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan.
Baca JugaMomentum HUT TNI ke-81, Pangdam V/ Brawijaya Nyekar ke MBK Perkuat Nilai Perjuangan BangsaMekanisme layanan dimulai dari pelanggaran yang terekam Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Setelah diverifikasi petugas Korlantas, pelanggar menerima notifikasi dan dapat mengecek serta mengonfirmasi data melalui aplikasi Digital Korlantas.
Pelanggar lalu melakukan top up dan pembayaran titipan denda melalui LantasPay. Dana sebesar denda maksimal diteruskan ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan untuk proses persidangan.
Baca JugaGuruh Soekarnoputra Terbaring Kritis di ICU RS Siloam SemanggiSetelah putusan sidang dikeluarkan, status perkara akan diperbarui melalui aplikasi. Jika ternyata nilai putusan lebih rendah dari titipan denda, maka selisih dana dikembalikan ke saldo pengguna dan pelanggar menerima pemberitahuan mengenai putusan serta pengembalian tersebut. Red/HS