Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Polri Luncurkan Pembayaran Denda Tilang dan STNK Digital

S Samsuddin • 25 Sep 2026 • 0 komentar
Polri Luncurkan Pembayaran Denda Tilang dan STNK Digital
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Sistem Pembayaran Denda Tilang melalui Digital Korlantas dan STNK Digital dalam acara Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (25/9/2026). Foto: Dok. Polri

Putraindonews.com, Jakarta – Polri kembali melakukan inovasi layanan dengan meluncurkan Sistem Pembayaran Denda Tilang melalui Digital Korlantas serta STNK Digital.

Peluncuran layanan baru tersebut disampaikan langsung oeh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9).

Baca JugaSidak Dapur MBG, Plt Bupati Pati Temukan Ikan Lele Tinggal Tulang dan Kepala


Dilansir dari Tribratanews, Sistem Pembayaran Denda Tilang terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas. 

Sistem layanan ini diyakini dapat memudahkan pelanggar untuk mengonfirmasi data dan membayar titipan denda secara digital, sekaligus mendukung proses pelimpahan dana ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan.

Baca JugaMomentum HUT TNI ke-81, Pangdam V/ Brawijaya Nyekar ke MBK Perkuat Nilai Perjuangan Bangsa

Mekanisme layanan dimulai dari pelanggaran yang terekam Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Setelah diverifikasi petugas Korlantas, pelanggar menerima notifikasi dan dapat mengecek serta mengonfirmasi data melalui aplikasi Digital Korlantas.

Pelanggar lalu melakukan top up dan pembayaran titipan denda melalui LantasPay. Dana sebesar denda maksimal diteruskan ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan untuk proses persidangan.

Baca JugaGuruh Soekarnoputra Terbaring Kritis di ICU RS Siloam Semanggi

Setelah putusan sidang dikeluarkan, status perkara akan diperbarui melalui aplikasi. Jika ternyata nilai putusan lebih rendah dari titipan denda, maka selisih dana dikembalikan ke saldo pengguna dan pelanggar menerima pemberitahuan mengenai putusan serta pengembalian tersebut. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait