Putraindonews.com, Sulsel – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjadi tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan praktik korupsi pengurusan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) pada 2025-2026.
Dirtindak Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap bupati Gowa tersebut dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
Baca JugaMA Tolak Kasasi JPU, 8 Bankir Kasus Kredit Sritex Bebas Pidana"Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka," ungkap De Deo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9).
Menurutnya, dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa 30 orang saksi dan 4 orang ahli, di antaranya ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, dan ahli pemerintah daerah. Red/MB
Baca JugaVonis Nadiem Makarim Berkurang Jadi 9 Tahun Penjara