Putraindonews.com, Jakarta – Pegiat media sosial Chusnul Chotimah menyebut ada skenario baru yang jika terjadi maka kursi Wakil Presiden kemungikan lowong sehingga perlu ada pengganti.
Potensi terburuk itu terjadi apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan Denny Indrayana terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Baca JugaNusron Wahid Tertangkap Hadiri Rapat di DPR RIDalam pandangannya, Chusnul menilai putusan tersebut dapat berujung pada pembatalan keabsahan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden pendamping Presiden Prabowo Subianto.
Selanjutnya, proses pergantian wakil presiden akan mengikuti mekanisme konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca JugaMenkeu Suahasil Nyatakan Utang BLBI Lunas"Jika MK mengabulkan gugatan Denny Indrayana soal ijazah SMA Gibran maka ini yang akan terjadi. 1. MPR akan adakan sidang soal pemberhentian Gibran sebagai wapres. 2. Dalam 60 hari presiden wajib menyerahkan dua calon nama wapres pengganti Gibran ke MPR," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Senin (21/9).
"3. MPR kembali lakukan sidang untuk memilih salah satu dari dua calon yang diajukan presiden. Yang mendapatkan suara terbanyak akan dilantik jadi wapres sampai 2029," sambungnya. Red/HS
Baca JugaPSI Tak Gentar Meski Ambang Batas Parlemen 5 Persen