Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp6,6 T Hasil Penyelamatan Hutan

S Samsuddin • 25 Dec 2025 • 0 komentar
Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp6,6 T Hasil Penyelamatan Hutan

Putraindonews.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menghadiri kegiatan penyerahan laporan capaian hasil Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan penyelamatan keuangan negara tahun 2025 yang digelar di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Rabu, 24 Desember 2025.

Kegiatan tersebut sebagai wujud komitmen pemerintah memperkuat penegakan hukum serta pengamanan kekayaan negara, khususnya di sektor kehutanan dan sumber daya alam.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Acara diawali dengan laporan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyampaikan capaian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Jaksa Agung menyampaikan bahwa hingga saat ini Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan dengan total luasan mencapai 4.081.560,58 hektare.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Dari total tersebut, Jaksa Agung menyebut bahwa Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan tahap V dengan total luasan 893.002,383 hektare.

Dilansir dari website resmi kepresidenan, kawasan tersebut terdiri atas lahan perkebunan kelapa sawit seluas 240.575,383 hektare dari 124 subjek hukum yang tersebar di enam provinsi, yang diserahkan melalui Kementerian Keuangan, Danantara, hingga dikelola oleh Agrinas, serta kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi untuk diserahkan kepada Kementerian Kehutanan guna dilakukan pemulihan kembali hutan.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Selain penguasaan kembali kawasan hutan, Jaksa Agung juga melaporkan hasil penyelamatan keuangan negara dan penagihan denda administratif. Menurutnya, pada kesempatan tersebut diserahkan uang negara dengan total nilai Rp6.625.294.190.469,74. Red/HS

Tags: #Indonesia #prabowo subianto #hukum #kejaksaan agung #sawit

Bagikan berita:

Berita Terkait