Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Eks Wamenkumham Tidak Sah

S Samsuddin • 31 Jan 2024 • 0 komentar
Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Eks Wamenkumham Tidak Sah

Putraindonews.com - Jakarta | Gugatan praperadilan yang diajukan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan suap telah dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

"Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," kata Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jaksel Estiono di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/1/24).

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Menurut penilaian Hakim Estiono, KPK tidak memiliki bukti yang cukup dalam menentukan status tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan penerimaan suap.

Karena itu, hakim memutuskan penetapan status tersangka itu tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

"Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," imbuhnya.

Dalam persidangan itu, hakim juga menolak seluruh eksepsi yang disampaikan KPK. "Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," ujarnya.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Seperti diketahui, Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka oleh KPK terhadap dirinya atas kasus dugaan penerimaan suap. Red/HS

Tags: #kpk #korupsi #hukum

Bagikan berita:

Berita Terkait