Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Pria di Blitar Diringkus Usai Sebar Video Syur Mantan Pacar, Modusnya Sakit Hati

S Samsuddin • 01 Nov 2024 • 0 komentar
Pria di Blitar Diringkus Usai Sebar Video Syur Mantan Pacar, Modusnya Sakit Hati

Putraindonews.com, Blitar - Satreskrim Polres Blitar menangkap seorang remaja berinisial KBP alias Raffa (27) lantaran telah menyebarkan video syur mantan pacarnya. Pelaku melakukan itu karena merasa sakit hati terhadap mantan pacarnya yang berinisial TS tersebut.

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Blitar Ipda Putut Siswahyudi mengatakan, pelaku ditangkap oleh pihak Kepolisian pada Kamis (31/10/2024) sekira pukul 04.00 WIB. Pelaku merupakan seorang yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

"Pelaku atas nama KBP alias Raffa, laki-laki, umur 27 tahun, buruh harian lepas, alamat Dusun Tambakrejo, Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar," ujar Ipda Putut Siswahyudi melalui keterangan persnya pada Jumat (1/11/2024).

Ipda Putut Siswahyudi mengungkap, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polres Blitar, pelaku telah mengakui perbuatannya tersebut. Pelaku menyebarkan video syur itu di media sosial Facebook.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

"Bahwa benar pelaku menyebarkan video pornografi tersebut melalui media sosial Facebook," ungkapnya.

Dia menjelaskan, pelaku menyebarkan video syur itu lantaran merasa sakit hati setelah diputuskan oleh mantan kekasihnya tersebut. Karena itu, pelaku nekat menyebarkan video pornografi tersebut sebagai balas dendam.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

"Hasil keterangan Pelaku mengakui perbuatannya telah membuat dan menyebar video Pornografi tersebut. Pelaku menyebarkan video pornonya disebabkan sakit hati karena diputus oleh pacarnya," bebernya.

Ipda Putut Siswahyudi menyebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Barang bukti tersebut antara lain satu unit handphone tipe android merk Realme berwarna hitam, kartu memori, celana dalam, dan celana pendek.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

"Barang Bukti dari pelaku berupa 1 (satu) unit handphone merk REalme RMX1851 warna hitam kombinasi biru beserta kartu memori yang terpasang yang berisikan video pornografi antara pelaku KBP dengan TS kekasihnya pelaku," pungkasnya. Red/Rif

Bagikan berita:

Berita Terkait