***
Putraindonews.com - Bogor | Untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual dan kekerasan fisik di lingkungan perguruan tinggi, Universitas Pakuan (Unpak) akan bentuk tim Satuan Tugas (Satgas).
Hal tersebut diawali melalui Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya (FISIB), dengan sosialisasi yang sudah dilakukan sejak diterbitkannya Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi MasyarakatKepala Pusat Unggulan Gender, Perempuan dan Anak, Firdanianty Pramono, mengatakan, saat ini dirinya belum mengetahui seperti apa pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di masing-masing fakultas di Unpak.
"Jika ada pengaduan atau laporan dari mahasiswa yang mengalami atau ada korban melaporkan kasus kekerasan seksual, nanti bisa mendatangi Unit Bimbingan Konseling," kata Firdanianty
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatUnit Bimbingan Konseling di FISIB ini dibawah bimbingan Pusat Unggulan Gender, Perempuan, dan Anak. Dr. Firdanianty, mengungkapkan, pengaduan tentang kekerasan seksual itu lebih ideal melalui tim satgas.
"Unpak sendiri belum memiliki tim satgas untuk penanganan dan pencegahan kasus kekerasan seksual. Jadi untuk sementara laporan itu ditangani langsung oleh masing-masing fakultas yang menaungi korban tindak kekerasan seksual," ucapnya.
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya TriliunanUntuk pencegahan kasus kekerasan seksual, saat ini telah melakukan hingga ke tahap sosialisasi. Pada bulan lalu pihaknya telah melakukan webinar tentang kampus merdeka bebas dari kekerasan seksual.
"Kami berharap dengan sosialisasi itu, dengan kegiatan belajar mengajar dosen paham apa yang boleh dan apa yang dilarang, demi mencegah adanya tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual," katanya melanjutkan.
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan KarhutlaSelain itu, dia juga berharap agar kegiatan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual, bisa didorong oleh jajaran tertinggi di Kampus Unpak.
Hal ini tentunya akan membantu mewujudkan cita-cita Unpak sebagai kampus yang sehat, aman dan nyaman untuk kegiatan belajar mengajar.
Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik UangSementara, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Rita Retnowati, menyebut sangat menyambut gembira program tersebut.
Pihaknya sudah berkordinasi dengan pihak FISIB, agar secepatnya segera dibentuk satgas di tingkat universitas.
Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpoMenurutnya, hal ini serupa dengan fenomena gunung es. Sebab banyak kejadian semacam ini yang tidak berani untuk ditindak, karena tidak adanya korban yang berani untuk melaporkan.
"Untuk mencegah hal tersebut kami akan membentuk Satgas, setelah Satgas itu terbentuk nanti ada beberapa perwakilan dari masing-masing fakultas, perwakilan biro bimbingan konseling dan akan melibatkan tim humas untuk menyuarakan sosialisasi," kata Rita.
Baca JugaHadapi Cuaca Ekstrem, Polres Blitar Kota Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2026Nantinya akan dibuat berbagai poster atau kampanye sebagai fungsi untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual.
"Kasus kekerasan seksual dan kekerasan fisik jangan sampai terjadi di Unpak. Jika terjadi indikasi tindak kekerasan seksual dan kekerasan fisik nanti bisa ditangani oleh fakultas masing-masing yang telah terbentuk tim Satgas," tuturnya.
Baca JugaAntisipasi Pengamanan, Sebanyak 20 Ribu Lebih Pasukan Dikerahkan ke JakartaKemudian, jika permasalahan tidak bisa diselesaikan di fakultas, akan ditindak lanjuti oleh satgas dan akan ditindak sesuai SOP yang berlaku.
Rita menyebutkan, dalam waktu dekat Surat Keterangan (SK) terkait pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual dan kekerasan fisik akan segera diterbitkan.
Baca JugaDukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0808/15 Gandusari Dampingi Petani Panen Cabai Di Desa Semen"Semua harus tahu bahwa kekerasan seksual dan kekerasan fisik itu ada undang-undang yang bisa menjerat siapa saja yang melakukan.
Oleh sebab itu, tim Satgas ini akan terus membuat program untuk mengedukasi agar tidak terjadi tindak kekerasan seksual dan kekerasan fisik," tambahnya.
Baca JugaMutasi Besar-Besaran Sejumlah Perwira Polri di Tengah Isu Penangkapan par JenderalTim satgas ini akan terus membuat program untuk mengedukasi semua pihak di lingkungan kampus Unpak agar tidak terjadi tindak kekerasan seksual dan kekerasan fisik. Red/HS
***