Putraindonews.com, Tulungagung - Fakta yang ada di Kabupaten Tulungagung paska OTT KPK RI Terhadap GSW (Bupati Tulungagung periode 2025-2030) menyisakan pekerjaan rumah yang urgent dan wajib di tindaklanjuti secara cepat dan cermat oleh Plt Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin, S.M, M.M, yaitu tentang masih kosongnya jabatan Kepala Sekolah ( Kepsek) pada 139 lembaga pendidikan meliputi jenjang TK, SD, dan SMA di kabupaten Tulungagung Jawa Timur.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber sekolah tanpa adanya kepsek definitif akan berimbas dan ada implikasi pada ijazah siswa, padahal momentum hari ini adalah masa dimana siswa akan memasuki masa kelulusan sekolah.
Baca JugaLagi, Ratusan Siswa di Bogor Diduga Keracunan MBGAtas kondisi tersebut Praktisi hukum H.Hery Widodo, S.H, M.H, CLA, CCD menyampaikan pandangannya terkait kepsek definitif yang belum Terlantik, Kamis (16/4).
Hery menuturkan bahwa dalam Hukum Administrasi Negara, PLT bukanlah pejabat definitif dan memiliki batasan kewenangan yang jelas serta tegas. Ia menegaskan bahwa secara normatif, PLT hanya diberikan kewenangan untuk menjalankan tugas rutin (day-to-day administration) guna menjaga keberlangsungan layanan, bukan mengambil keputusan strategis. PLT tidak memiliki kewenangan strategis dan diskresioner.
Baca JugaMoeldoko Sarankan Keistimewaan Bebas Gage Bagi Mobil Listrik DicabutAdapun kewenangan yang tidak boleh dilakukan PLT, antara lain:
1. Penandatanganan ijazah
2. Penetapan kebijakan keuangan
3. Pengambilan keputusan yang menimbulkan akibat hukum jangka panjang
Baca JugaMenlu Singapura Kunjungi Indonesia di Tengah Memanasnya Hubungan Indonesia-SingapuraIjazah merupakan dokumen negara yang memiliki konsekuensi hukum seumur hidup bagi peserta didik, sehingga penandatanganannya harus dilakukan oleh pejabat yang sah secara definitif.
Ijazah yang ditandatangani PLT berpotensi cacat administrasi dan secara hukum dapat dibatalkan.
Baca JugaHUT ke-9, IMO-Indonesia Tegaskan Pentingnya Kualitas PemberitaanApakah pejabat Tulungagung tidak paham hukum administrasi secara utuh? Ini yang harus diwaspadai. Jangan sampai ada jebakan administrasi yang merugikan siswa.
Masa jabatan PLT tidak bersifat permanen. Dalam praktik ASN dan prinsip umum Hukum Administrasi:
Baca JugaPria di Tangerang Terkejut Usai Ditagih Pajak Rp137 Juta dari McLeren1. PLT maksimal menjabat 3 bulan
2. Dapat diperpanjang 1 kali (3 bulan) dengan surat mandat kepala daerah
3. Setelah itu WAJIB dilakukan:
4. Pelantikan Kepala Sekolah definitif, atau
5. Penugasan resmi lain yang sah secara hukum
"PLT yang berkepanjangan tanpa dasar hukum yang jelas adalah bentuk MALADMINISTRASI. "tegasnya mengakhiri wawancara.
Baca JugaCatat! Operasi Patuh Semeru Digelar Hari Ini hingga 8 November 2026Ketertiban administrasi bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan hukum terhadap hak peserta didik dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan.
Semoga seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Tulungagung lebih cermat dan taat hukum, terutama dalam penggunaan kewenangan jabatan sementara. Red/Eko
Baca JugaSherly Tjoanda Harapkan Apindo Malut Berdampak Nyata