Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Program Ketahanan Pangan Desa, DPC IMO-Indonesia Melawi Himbau Kades Jangan Sampai Salah Sasaran

S Samsuddin • 27 Sep 2022 • 0 komentar
Program Ketahanan Pangan Desa, DPC IMO-Indonesia Melawi Himbau Kades Jangan Sampai Salah Sasaran

Putraindonews.com - Melawi | Ketua DPC Ikatan Media Online - Indonesia ( DPC IMO-Indonesia ) Kabupaten Melawi Lilik Hidayatullah menyampaikan dalam keterangan Pers selasa 27 september 2022 mengatakan, Untuk menyikapi informasi dan keluhan masyarakat Berkaitan dengan kegiatan pelaksanaan penggunaan dana desa di wilayah Kabupaten Melawi.

Sejumlah jurnalis dari berbagai media yang tergabung dalam wadah IMO berkomitmen dalam pengawasan setiap kegiatan yang mengunakan keuangan Negara baik APBN, APBD, BUMN, BUMD dan DD.

Baca JugaBMKG Sebut Gempa Tektonik di Sigi Dipicu Aktivitas Sesar Palolo

Lilik Hidayatullah mengatakan bahwa kehadiran DPC IMO - Indonesia Kabupaten Melawi sebagai pungsi kontrol sosial di tengah-tengah masyarakat salah satunya terkait kebijak pemerintah.

"Kami hadir untuk pengawasan salah satunya mengawasi setiap dana yang di keluarkan negara betul-betul bermanfaat untuk masyarakat dan tepat sasaran,"Ungkapnya.

Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

Mengutip dari website akademidesa.id, Berkaitan dengan ketahanan pangan yang menggunakan Dana Desa (DD)Pemerintah sudah mengatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah termasuk dalam kategori priotitas yang diarahkan bagian program prioritas nasional yang kegiatannya seperti: Pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan, pembangunan lumbung pangan Desa, pengolahan pasca panen, dan penguatan ketahanan pangan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

Teknis pelaksanaan kegiatannya sendiri diutamakan melalui swakelola dengan memanfaatkan segala sumber daya yang ada di Desa melalui skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Sebagaimana dicontohkan, di bidang pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan yang kegiatannya meliputi: Pemanfaatan lahan kosong milik Desa untuk tanaman pangan dan perkebunan, Pemanfaatan lahan kosong milik warga untuk penanaman sayuran dan lain-lain, dan Penanaman tumpang sari tanaman pokok dilahan-lahan perkebunan.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

Berdasarkan kesepakatan Internasional yang merupakan salah satu tujuan pembangunan berkelanjutan atau yang disebut dengan SDGs 2030, bahwa ketahanan pangan ditujukan untuk: End poverty (Mengakhiri Kemiskinan), End Hunger, Achieve Food Security And Improved Nutrition, and Promote Sustainable Agriculture (Mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan gizi yang lebih baik, dan mempromosikan pertanian berkelanjutan)

Ensure healthy lives (Menjamin kehidupan yang sehat) Water and sanitation (Air dan sanitasi) Sustainable Consumption and Production (Konsumsi dan Produksi Berkelanjutan) Combat climate change (Memerangi perubahan iklim)

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Secara garis besar, ketahanan pangan harus memiliki 3 prinsip yaitu; Ketersediaan, Keterjangkauan; dan Kemanfaatan yang selanjutnya disebut aspek ketahanan pangan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mendefinisikan:

Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

Penyelenggaraan Pangan adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyediaan, keterjangkauan, pemenuhan konsumsi Pangan dan Gizi, serta keamanan Pangan dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.

Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa, pada dasarnya ketahanan pangan harus memenuhi standar kuantitas dan kualitas. Secara kuantitas, pangan harus memenuhi unsur: Tersedia cukup (kecukupan), Merata, dan Berkelanjutan Sedangkan secara kualitas harus memenuhi unsur: Keamanan pangan, Keberagaman pangan, dan Bergizi

Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang

Ketahanan pangan tidak boleh bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpo

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

Baca JugaHadapi Cuaca Ekstrem, Polres Blitar Kota Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2026

Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa (Pasal 6 ayat (2) huruf c): penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan. Red/HS

***
Tags: #Indonesia #ketahanan pangan #hukum #budaya #kesehatan

Bagikan berita:

Berita Terkait