Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Protokol Kesehatan di Pintu Masuk Negara dan Kawasan PSBB

S Samsuddin 15 May 2020 0 komentar
Protokol Kesehatan di Pintu Masuk Negara dan Kawasan PSBB

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Pemerintah mengantisipasi penyebaran COVID – 19 dari orang yang tiba di pintu masuk negara maupun di wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Obyek orang tidak hanya warga negara Indonesia (WNI) tapi juga orang asing (WNA).

Menyikapi konteks tersebut, Gugus Tugas Nasional melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/313/2020 Tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah pada Situasi PSBB.

Baca JugaHeboh! Warna Air Kolam Gunung Sindur Tiba-Tiba Berubah Jadi Merah

Melalui surat edaran ini, para pemegang paspor Indonesia dapat mengetahui prosedur yang harus dilakukan ketika berada di pintu masuk bandar udara (bandara), pelabuhan atau pos lintas batas negara (PLDBN).

Di samping itu, ini untuk mengakomodasi WNA yang memenuhi ketentuan pengecualian sebagaimana diatur Peraturan Meteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Negara Republik Indonesia.

Baca JugaKapolri Dorong Polwan Kompetitif di Ajang IAWP yang Diikuti 43 Negara

Beberapa pertanyaan diberikan kepada Gugus Tugas Nasional mengenai prosedur yang harus dilalui bagi WNI yang tiba di pintu masuk negara.

Mereka yang tiba di pintu masuk negara wajib mengikuti prosedur karantina kesehatan dan pemeriksaan tambahan yang berlaku di Indonesia. Ada beberapa tahapan yang dilakukan saat pemeriksaan kesehatan, seperti wawancara dan pemeriksaan melalui rapid test atau polymerase chain reaction (PCR).

Baca JugaDukcapil Kota Blitar Rebranding Dari Pelayanan Adminduk Menjadi Garda Depan Perlindungan Sosial

Terkait dengan dokumen, setiap WNI dibekali dengan surat keterangan sehat atau health certificate dalam bahasa Inggris yang berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal. Dokumen tersebut akan divalidasi oleh dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) baik di pelabuhan, bandara maupun PLBDN.

Mereka yang menunjukkan hasil negatif pada surat keterangan tetap melakukan pemeriksaan kesehatan tambahan. Jika tidak ditemukan penyakit atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan, petugas KKP mengeluarkan izin kesehatan dan health alert card (HAC) kepada individu yang bersangkutan.

Baca JugaPresiden Prabowo Teriak Free Palestine di Resepsi Pondok Gontor

Setelah dari KKP, apabila warga tersebut ingin melanjutkan perjalanan ke daerah asal, diwajibkan membawa surat jalan dari pihak Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat.

Mengantisipasi kemungkinan orang tanpa gejala (OTG), mereka yang kembali dari luar negeri direkomendasikan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari, menerapkan jaga jarak atau physical distancing, memakai masker dan berperilaku hidup bersih dan sehat.

Baca JugaWacana ‘Black September’ Kembali Ramai di Publik

Selanjutnya izin kesehatan dari KKP yang telah dibawa tadi diserahkan kepada pihak RT dan RW setempat. Ini sebagai tindak lanjut dari aparat pemerintah desa terkecil ini kepada puskesmas sekitar. Puskesmas akan melakukan pemantauan selama masa isolasi mandiri warga di rumah.

Menyikapi mereka yang tiba dan tidak membawa surat keterangan sehat, KKP akan melakukan pemeriksaan kesehatan seperti rapid tes dan atau PCR. Selama menunggu hasil pengujian, WNI menunggu sementara di tempat karantina yang disiapkan.

Baca JugaPemilik UMKM Mengaku Dipalak Sejuta per Hari di Jogja

Apabila ditemukan pengujian tes PCR positif COVID-19, WNI akan dirujuk ke rumah sakit darurat atau pun RS rujukan di wilayah setempat dengan menerapkan protokol rujukan penyakit infeksi.

Informasi selengkapnya mengenai protokol kesehatan di Pintu Masuk Negara dan Kawasan PSBB dapat dilihat pada tautan ini. Red/Ben

Baca JugaPrabowo Terpukau dengan Lebah Begantong di HUT PAN

Bagikan berita:

Berita Terkait