Putraindonews.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK), belum dimasukkan ke Rapat Paripurna karena DPR RI ingin mendengar terlebih dahulu masukan dari masyarakat.
"Nanti dengar dulu di lapangan seperti apa, yang pasti saya akan lihat dulu," kata Puan kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Baca JugaKomisi X Rencana Panggil Kemdiktisaintek Perihal Soal Pendirian Universitas Republik IndonesiaPuan mengatakan, pihaknya juga bakal mendengar terlebih dahulu masukan dari seluruh pemangku kepentingan dan para pihak lainnya sebelum memasukkan RUU MK itu Rapat Paripurna DPR RI untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
"Buat apa undang-undang itu terburu-buru kalau nantinya tidak akan bermanfaat," katanya.
Baca JugaKepala BGN Baru Harus Lebih Masifkan Program MBG, Jangan Abaikan Hak Jutaan Penerima ManfaatSebelumnya pada Senin (13/5/2024), Komisi III DPR RI bersama pemerintah pada masa reses menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Fraksi PDI Perjuangan DPR RI berkomunikasi dengan fraksi partai politik lainnya untuk menolak Revisi UU MK tersebut guna mencegah pasal-pasal yang diselundupkan. Red/HS
Baca JugaPerkuat Diplomasi Parlemen, Irine Y. Roba: Kampus Jadi Mitra Strategis Kebijakan Nasional