Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Purbaya Ubah Aturan Piutang, Aset Sitaan Bisa Langsung Dipakai

S Samsuddin • 27 Apr 2026 • 0 komentar
Purbaya Ubah Aturan Piutang, Aset Sitaan Bisa Langsung Dipakai

Putraindonews.com, Jakarta – Regulasi baru coba dirancang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang telah resmi mengubah pendekatan dalam pengurusan piutang negara.

Dalam kebijakan tersebut ini, aset sitaan tidak lagi harus langsung dijual melalui lelang, melainkan dapat dipakai terlebih dahulu untuk kepentingan negara maupun pihak lain.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Perubahan ini menjadi pembeda utama dibandingkan regulasi sebelumnya, yakni PMK Nomor 240/PMK.06/2016. Dalam aturan lama, mekanisme penyelesaian piutang negara cenderung berujung pada penjualan barang jaminan atau aset sitaan melalui lelang sebagai langkah utama untuk pemulihan utang.

Kini, pemerintah membuka opsi baru melalui penambahan pasal 186, yakni Pasal 186A hingga 186E. Aset yang telah disita dapat dikuasai dan digunakan oleh negara sebelum dilakukan penjualan.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

Tidak hanya itu, aset tersebut bisa juga didayagunakan oleh pihak ketiga seperti BUMN/D, perorangan, unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, koperasi, hingga yayasan. Nantinya, hasil pemanfaatannya digunakan untuk mengurangi kewajiban utang debitur.

"Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain yang telah dilakukan penyitaan dapat dilakukan pendayaan oleh PUPN cabang tanpa persetujuan Penanggung Utang/Penjamin Utang dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang Penanggung Utang," bunyi Pasal 186 A ayat 1(b), dikutip Senin (27/4/2026). Red/HS

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

Bagikan berita:

Berita Terkait