Putraindonews.com, Jakarta – Keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tindak pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).
Dalam keputusan tersebut, tindak pidana penghinaan terhadap presiden dan wapres hanya dapat diproses jika diadukan oleh presiden dan wakil presiden.
Baca JugaPasca Insiden Pengusiran, Relawan Gibran Laporkan MK ke MKMK"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025.
"Ayat (1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden’," lanjutnya.
Baca JugaKejagung Lakukan Penyitaan terhadap Sejumlah Aset Kasus Dugaan Korupsi MBGUntuk diketahui, Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP mengatur ketentuan pidana terkait penyerangan kehormatan atau martabat presiden dan wakil presiden serta penyebaran penyerangan martabat. Kemudian, Pasal 220 KUHP mengatur bahwa pasal tersebut bersifat aduan. Red/HS