Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Putusan MK Dianulir DPR, PDIP Terancamn Batal Ajukan Calon di Pilkada Jakarta

S Samsuddin • 21 Aug 2024 • 0 komentar
Putusan MK Dianulir DPR, PDIP Terancamn Batal Ajukan Calon di Pilkada Jakarta

Putraindonews.com, Jakarta – PDI Perjuangan (PDIP) terancam batal mengajukan calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilgub Jakarta 2024.

Hal itu setelah adanya manuver Badan Legislasi atau Baleg DPR yang berupaya menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca JugaDasco Bantah Isu terkait Dirinya Bakal Jadi Cawapres

Baleg DPR hanya menyepakati putusan MK soal ambang batas atau threshold pencalonan di pilkada hanya berlaku untuk parpol yang tak memiliki kursi di DPRD atau nonparlemen.

Sementara, parpol yang memiliki kursi di DPRD tetap menggunakan ambang batas 20 persen.

Baca JugaNama Seskab Teddy Diisukan Diperiksa POM?

Draf Pasal 40 revisi UU Pilkada yang ditampilkan dalam rapat panitia kerja memuat aturan sebagai berikut: (1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan Umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon gubernur dengan ketentuan:

Baca JugaPresiden Prabowo Bakal Lakukan Evaluasi Kabinet

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

Baca JugaYusril Ungkap Kemungkinan Jokowi Diperiksa

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut. d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

(3) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon bupati dan calon wakil bupati atau calon wali kota dan calon wakil wali kota dengan ketentuan: a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.

Baca JugaPresiden Tunjuk TNI Ariyo Windutomo Gantikan Listyo Sigit Prabowo

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000-500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000-1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.

Baca JugaNasDem Angkat Bicara Soal Kasus Penyadapan Listyo Sigit

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait