Putraindonews.com, Prabumulih - AS (27) warga Jl. Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Timur, harus rela menjalani Bulan Suci Ramadan tahun ini di balik jeruji besi.
Pasalnya, ia ditangkap Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih setelah terbukti melakukan pencurian satu unit parabola milik tetangganya.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanMenurut informasi, Kasus ini bermula pada Jumat, 29 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, ketika korban, H (61) yang tinggal di Jl. Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, menemukan bahwa parabola miliknya telah hilang.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata perangkat tersebut dibongkar dan dicuri, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp3.500.000,-.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarTak terima dengan kejadian itu, korban melaporkan kasus ini ke Polres Prabumulih, yang kemudian segera melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga mengungkapkan, setelah beberapa bulan melakukan pencarian, pihaknya akhirnya mendapatkan informasi bahwa AS sedang berada di kawasan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK"Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Resmob segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan," ungkapnya.
Pelaku beserta barang bukti satu unit parabola langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK"Atas kasus ini, Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tukasnya. Red/Abi