Putraindonews.com, Jakarta – Jagat maya tengah ramai memperbincangkan kabar mengenai pembatasan mobil di atas 1.400 cc membeli Pertalite yang dimulai pada 1 Juni 2026.
Wacana tersebut mencuat seiring rencana pemerintah memperketat penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi agar lebih tepat sasaran.
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi MasyarakatPT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh kebijakan pemerintah terkait distribusi BBM, termasuk Pertalite.
Sampai sekarang, kebijakan resmi mengenai pembatasan kendaraan yang boleh membeli Pertalite masih menunggu keputusan pemerintah.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatApabila kabar tersebut benar, maka sejumlah kendaraan populer di Indonesia berpotensi tidak lagi diizinkan menggunakan Pertalite.
Daftar tersebut mencakup mobil Low MPV, SUV, sedan, hatchback, hingga MPV medium dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc.
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya TriliunanCorporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun, menegaskan Pertamina akan mengikuti keputusan pemerintah sebagai regulator energi nasional. Red/HS