Putraindonews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadikan Sudianto (SDT) alias Aseng selaku beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) sebagi tersangka korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat tahun 2017-2025.
"Kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT, ini merupakan beneficial owner dari PT QSS," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (21/5) malam.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanMenurut Syarief, dalam kasus ini PT QSS diduga terlibat dalam aktivitas penambangan di lokasi yang tidak sesuai dengan IUP.
PT QSS merupakan perusahaan tambang di Kalimantan Barat yang berfokus pada komoditas bauksit.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar"Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain ya, yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara," ujar dia. Red/HS