Putraindonews.com - Tangerang Selatan | Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangsel menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Hal itu dilakukan di Gedung DPRD Kota Tangsel, Setu, ditulis Kamis 3 Agustus 2023..
Baca JugaBahlil Tanggapi Isu Soal Keterlibatannya dalam Kasus Penyadapan IlegalWali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyebut, penyelenggaraan perumahan dan permukiman perlu disesuaikan dengan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Undang-undang yang digagas Joko Widodo di periode kedua itu, lanjut Benyamin, 'mendesak' semua Perda di Kota Tangsel untuk menyesuaikan.
Baca JugaDasco Tanggapi Wacana Pemakzulan Gibran, Sebut Tunggu setelah Reses"Sehingga, semua Perda yang awalnya tidak mengacu, harus dilakukan perubahan," ungkapnya.
Menurutnya, konten dalam Perda Penyelenggaraan Perumahan tidak jauh berbeda, dengan regulasi sebelumnya.
Baca JugaDasco Bantah Isu terkait Dirinya Bakal Jadi Cawapres"Secara umum, kontennya tidak jauh berbeda dengan Perda yang lama," jelasnya.
Benyamin menuturkan, dalam Perda Penyelenggaraan Perumahan yang baru, seluruh pengajuan harus melalui Online Single Submission (OSS).
Baca JugaNama Seskab Teddy Diisukan Diperiksa POM?"Sekarang proses (pengajuan) melalui OSS itu, mungkin ada penambahannya pada upaya monitoring dan pengawasan," tutupnya. Red/RZ