PutraIndonews.com, Tulungagung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung memaparkan refleksi penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) sepanjang tahun 2025. Paparan tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, S.H., M.H., usai dikonfirmasi pada Selasa (13/1/2026).
Amri menjelaskan, pada tahap penyidikan, Kejari Tulungagung menangani tiga perkara Tipikor.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanPerkara tersebut meliputi dugaan penyalahgunaan penerimaan pembayaran biaya perawatan pasien pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak Tulungagung periode 2022–2024 dengan tersangka berinisial Y, dugaan tipikor Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017–2019 di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, dengan tersangka J.E., serta dugaan penyalahgunaan penerimaan pembayaran biaya perawatan pasien pengguna SKTM di RSUD dr Iskak Tulungagung dengan tersangka berinisial R.
Sementara itu, pada tahap penuntutan, Kejari Tulungagung mencatat enam perkara tipikor. Perkara tersebut antara lain penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa dan Pendapatan Asli Desa (PADes) di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Tahun 2014–2019, dengan tersangka R dan K; tipikor di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, atas nama tersangka S dan HP; penyalahgunaan DD, ADD, serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah di Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, dengan tersangka ES; serta pengelolaan dana bergulir PNPM Mandiri Perdesaan yang bersumber dari APBN dan APBD tidak sesuai ketentuan dan digunakan untuk kepentingan pribadi, dengan tersangka AEY.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarAdapun pada tahap eksekusi, Kejari Tulungagung telah melaksanakan eksekusi terhadap tujuh perkara. Perkara tersebut meliputi tipikor Desa Batangsaren atas nama R dan K, tipikor Desa Tambakrejo atas nama S dan HP, tindak pidana di bidang cukai atas nama J, tipikor Desa Kradinan–Pagerwojo atas nama ES, serta perkara penyalahgunaan dana PNPM atas nama AEY.
Untuk upaya pencegahan pada tahun 2026, Amri menyampaikan Kejari Tulungagung akan memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di masing-masing bidang.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKBidang Intelijen akan mengintensifkan penyuluhan hukum dan pelaksanaan program Jaga Desa, sementara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melalui pendampingan hukum dan pemberian pertimbangan hukum.
Selain itu, Kejari Tulungagung juga membuka peluang dilaksanakannya sosialisasi hukum oleh bidang Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus) sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi.
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPKJurnalis : Eko editor : rif