Putraindonews.com, Sulsel – Muncul wacana penggabungan biaya parkir dengan perpanjangan STNK yang akan diberlakukan mulai 2027.
Wacana tersebut pun memantik pertanyaan publik, perihal apakah kebijakan tersebut akan diterapkan merata di seluruh Indonesia atau hanya berlaku di wikayah tertentu saja.
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi MasyarakatNarasi tersebut mengemuka usai Makassar mencoba mengambil langkah melalui perevisian regulasi pengelolaan parkir.
Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD setempat tengah memperbarui Peraturan Daerah atau Perda karena aturan lama dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan teknologi maupun kebutuhan masyarakat perkotaan.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatRevisi Perda ini mengedepankan transparansi serta digitalisasi sistem parkir. Sejumlah ruas jalan di Makassar bahkan telah menjadi lokasi uji coba penerapan parkir elektronik guna meminimalkan kebocoran retribusi dan meningkatkan akuntabilitas.
Naskah akademik perubahan regulasi tersebut dikabarkan hampir final dan segera masuk tahap pembahasan di DPRD.
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya TriliunanAdapun salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah skema pembayaran parkir tahunan yang akan diintegrasikan dengan perpanjangan STNK. Red/MB