Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri

S Samsuddin • 21 Nov 2025 • 0 komentar
Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri

Putraindonews.com, Jakarta – Polda Metro Jaya melakukan pencekalan kepada Roy Suryo dan kawan-kawan selaku tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

"Delapan orang tersangka dicekal ke luar negeri dan wajib lapor ke Polda Metro Jaya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto dikutip dari Antara, Kamis (20/11).

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Menurut Budi, pencekalan tersebut dilakukan karena mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Mereka kan menyandang status tersangka, artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," ujarnya.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Lanjutnya, kalau untuk berpergian ke luar kota diperbolehkan namun mereka tetap wajib lapor dan diharuskan hadir.

Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH) dan Tifauzia Tyassuma (TT) telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (13/11).

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi).

"Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11). Red/HS

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK
Tags: #Indonesia #joko widodo #edi #polda metro jaya #jokowi

Bagikan berita:

Berita Terkait