Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Sahroni Minta KPK Miliki Sanksi Tegas atas Pejabat yang Tidak Serahkan LHKPN

S Samsuddin • 26 Mar 2025 • 0 komentar
Sahroni Minta KPK Miliki Sanksi Tegas atas Pejabat yang Tidak Serahkan LHKPN

Putraindonews.com,Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mempunyai sanksi tegas teradap pejabat yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu disampaikannya saat menyoroti soal kedisiplinan pejabat dalam menyetor LHKPN. Menurutnya, KPK harus memiliki sistem tegas untuk membuat pelaporan LHKPN lebih tertib.

Baca JugaDasco Bantah Isu terkait Dirinya Bakal Jadi Cawapres

“Saya kira KPK harus bekerjasama dengan instansi-instansi, untuk membuat sistem punishment. Jadi bagi penyelenggara negara yang tidak disiplin atau sengaja tidak mau menyetor LHKPN sampai batas waktu tertentu, bakal ada hukuman. Misalnya gaji nggak turun atau ditahan promosi jabatannya,” ujar Sahroni dalam keterangan di Jakarta, Selasa (25/3).

Sahroni juga menyuarakan agar para penyelenggara negara lebih taat akan ketentuan yang ada. Mengingat, LHKPN juga merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Baca JugaNama Seskab Teddy Diisukan Diperiksa POM?

“LHKPN ini kan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara kepada masyarakat. Juga sebagai salah satu cara pencegahan korupsi. Jadi kalau ada yang sudah diingetkan berulang-ulang tapi masih enggan melapor, ya berarti patut dicurigai ada sesuatu. Karena kalau bersih, kan tinggal lapor aja apa susahnya,” demikian Sahroni.

Sebelumnya, Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK mengatakan ada 50.369 penyelenggara negara yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2024.

Baca JugaPresiden Prabowo Bakal Lakukan Evaluasi Kabinet

KPK mengingatkan baru 87,92 persen pejabat yang menyerahkan LHKPN. Budi menyebut batas akhir pelaporan untuk LHKPN periode 2024 adalah 31 Maret 2025. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait