Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Satgas Pangan Polri Lakukan Pengawasan dalam Penyaluran SPHP

S Samsuddin • 06 Oct 2023 • 0 komentar
Satgas Pangan Polri Lakukan Pengawasan dalam Penyaluran SPHP

Putraindonews.com - Jakarta | Satuan Tugas Pangan Polri menggelar pendampingan sekaligus pengawsan dalam pendistribusian beras program Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) guna menjaga stabilitas bahan kebutuhan pokok itu di masyarakat.

Kepala Satgas Pangan Polri Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan mengatakan pengawasan dan pendampingan ini juga untuk memastikan tidak terjadi penimbunan beras yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

"Satgas Pangan memonitor gudang-gudang penyimpanan beras sebagai bentuk antisipasi terjadinya penimbunan oleh spekulan dan tindakan lainnya yang dapat mengakibatkan terhambatnya jalur distribusi beras ke masyarakat,” kata Whisnu di Jakarta, Jumat (6/10/23).

Jenderal polisi bintang satu itu menyebut hasil pemantauan di lapangan untuk stok indikatif cadangan beras pemerintah berdasarkan data Bulog saat ini sebanyak 1,7 juta ton. Kemudian pada tanggal 4 Oktober 2023 juga sudah dilakukan pembongkaran sebanyak 27.000 ton beras impor dari Vietnam.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Beras 27.000 ton itu merupakan tindak lanjut impor beras oleh pemerintah tahun 2023 dengan total 2 juta ton.

Kemudian terkait harga, Whisnu menambahkan Badan Pangan Nasional telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras untuk wilayah zona A meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Sulawesi, Bali dan NTB sebesar Rp10.900 per kilogram.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Wilayah zona B mencakup Kalimantan, NTT, Sumatera Rp11.500 per kilogram dan wilayah zona C (Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat) Rp11.800 per kilogram.

Sedangkan untuk rata-rata harga beras medium di tingkat masyarakat per 5 Oktober 2023, zona A sebesar Rp12.844 per kilogram atau 15,14 persen di atas HET, zona B Rp13.567 per kilogram atau 15,24 persen di atas HET. Zona C Rp14.800 per kilogram atau 20,27 persen di atas HET. Red/HS

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

Bagikan berita:

Berita Terkait