Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Satuan Reskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus BKH dan Ricardo T. C secara Restoratif Justice System

S Samsuddin • 10 Jun 2022 • 0 komentar
Satuan Reskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus BKH dan Ricardo T. C secara Restoratif Justice System

Putraindonews.com - Labuan Bajo | Pihak Beny K. Harman (BKH) dan Ricardo Tungle Cundawan telah bersepakat untuk berdamai dan menarik Laporan Polisi di Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat.

Mediasi kedua belah pihak yang dipimpin oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor Manggarai Barat (Wakapolres Mabar) Kompol Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH., S.I.K., M.H disaksikan oleh Kasat Reskrim AKP Ridwan, S.H dan keluarga kedua belah pihak dilaksanakan di Polres Mabar, pada Jumat (10/6/2022) siang.

Baca JugaMensesneg Ungkap Istana sedang 'Bersih-Bersih Pasca Penyadapan

Pada kesempatan itu Wakapolres menyampaikan upaya perdamaian ini merupakan inisiatif dari kedua belah pihak untuk menjalin kembali hubungan kekeluargaan seperti semula.

Dalam proses mediasi itu juga, Ricardo T. C sebagai salah satu korban dan juga terlapor menyampaikan permohonan maaf kepada Beny K. Harman dan keluarga atas kesalahpahaman dengan dirinya.

Baca JugaKepala BIN Ungkap Penyadapan Ilegal Bisa Mengarah ke Makar

Lanjut dikatakan, untuk peristiwa ini dia bersama keluarga telah bersepakat untuk berdamai tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

“ Saya akan mencabut Laporan Polisi, dan tidak akan menuntut secara hukum lagi atas peristiwa yang telah terjadi,”

Baca JugaBMKG Sebut Gempa Tektonik di Sigi Dipicu Aktivitas Sesar Palolo

Selain itu, pihak BKH yang diwakili oleh anaknya Maria Cacelia Stevi Harman Menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang telah terjadi.

Pihak itu juga berterima kasih kepada Kapolres Mabar dan jajaran atas kesigapan dalam mencari keadilan bagi kedua belah pihak.

Baca JugaJenderal Listyo Dicpot dari Dewan Penasihat KSPSI

“Kami minta maaf karena masalah ini sudah menjadi kegaduhan, karena dengan kasus ini telah mencoreng nama baik pariwisata di Labuan Bajo. Mari kita ambil hal positif dari kasus ini,” ujarnya.

Lanjut dikatakan, pihaknya juga akan mencabut Laporan Polisi yang telah dibuat sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca JugaGunung Semeru Muntahkan Awan Panas

Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim mengatakan upaya mediasi perdamaian yang telah dilakukan merupakan inisiatif dari kedua belah pihak tanpa ada paksaan.

“Kami hanya mendampingi dan mengikuti alur daripada penyelesaian ini,” ucap AKP Ridwan.

Baca JugaPemerintah Rencana Buka Tes CPNS Tahun Ini

Setelah mediasi ini selesai, kedua belah pihak akan mencabut laporan, kemudian kedua belah pihak akan bersama-sama menyelesaikan masalah ini secara adat di rumah Ricardo, Kata AKP Ridwan.

“Penyelesaian secara adat tidak melibatkan pihak manapun, hanya kedua belah pihak saja,” tutup AKP Ridwan. Red/Ben

Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online ***
Tags: #hukum #mediasi

Bagikan berita:

Berita Terkait