***
Putraindonews.com - Jakarta | Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan tidak ada toleransi ataupun kompromi bagi praktik tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi.
Hal itu disampaikan Menparekraf Sandiaga saat menghadiri Peringatan Hari Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2021 di Balairung Soesilo Soedarman, Jakarta, Senin (13/12/2021).
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi MasyarakatMenparekraf juga menjelaskan bahwa dirinya ingin menciptakan lingkungan yang kondusif jauh dari praktik korupsi.
“Kita harus menciptakan lingkungan yang kondusif dan bebas korupsi, masyarakat sudah menyampaikan jajak pendapat bahwa mereka tidak ingin mentoleransi.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatSaya tegas mengimbau teman-teman di Kemenparekraf tidak ada kompromi untuk tindak pidana korupsi no negotiable semua harus sama berhadapan dengan hukum,†katanya.
Menparekraf Sandiaga juga menjelaskan berdasarkan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 26 tahun 2021 dan arahan Presiden Joko Widodo pada acara Hakordia tahun ini, tentang imbauan Hakordia adalah seluruh publik dan stakeholders terutama Kementerian/Lembaga harus meningkatkan kepedulian dan meningkatkan kesadaran publik di lingkup mana pun juga untuk pencegahan tindak pidana korupsi.
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan“Presiden saat itu memaparkan ada 3 isu utama yang disampaikan oleh masyarakat dalam berbagai jajak pendapat,
yang pertama adalah lapangan kerja, ini di tengah-tengah pandemi dan tantangan ekonomi sangat dibutuhkan yaitu lapangan pekerjaan untuk memberikan penghasilan dan menyejahterakan masyarakat bagi mereka yang terpuruk saat pandemi.
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan KarhutlaKedua, keinginan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi hadir di Indonesia. Itu adalah feedback yang penting sekali dari masyarakat. Jadi pencegahan itu yang penting,†katanya.
Saat menghadiri Peringatan Hari Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2021, Menparekraf juga meluncurkan aplikasi Whistleblowing System (WBS).
Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik UangAplikasi tersebut telah digagas sejak tahun 2018 untuk pengelolaan keuangan negara dan peresmian penggunaannya.
“Kami melihat ini sangat penting. Karena saya memulai WBS di korporasi relatif lebih awal".
Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpoSaya memulainya pada 2007 sebelum perusahaan kami IPO dan go public, dan itu sebagai suatu persyaratan bagi perusahaan yang IPO adalah memiliki suatu sistem yang menampung segala keluhan terkait ESG (Environmental Social Governance),katanya.
Sandiaga juga menjelaskan, Kementerian 100 persen didanai oleh publik melalui pajak, meskipun terlambat namun semua harus cepat memastikan WBS ini terimplementasi.
Baca JugaHadapi Cuaca Ekstrem, Polres Blitar Kota Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2026Ia mengatakan, untuk awalnya pasti akan banyak kendala karena banyak masukan. Tetapi lebih baik memiliki sistem yang membludak terkait laporan-laporan pada awal mulanya sampai nantinya hanya laporan yang kredibel yang masuk. Dan itu sistem yang akan membuktikan.
“WBS ini diharapkan bisa menjadi budaya, bukan hanya ceremony. Ini harus diikutsertakan dengan kegiatan yang betul-betul dirasakan di setiap lini kedeputian.
Baca JugaAntisipasi Pengamanan, Sebanyak 20 Ribu Lebih Pasukan Dikerahkan ke JakartaKita ingin ASN muda tidak apatis melihat pelanggaran-pelanggaran yang terindikasi kepada tindak pidana korupsi. Jadi kita sendiri yang akan memastikan apakah sistem ini berjalan dengan baik atau hanya menjadi pajangan,†ujarnya.
Hadir dalam acara tersebut bersama Menparekraf saat Peringatan Hari Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2021, Wakil Menparekraf/Wakil Kepala Baparekraf Angela Tanoesoedibjo; Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama Kemenparekraf Ni Wayan Giri Adnyani; Inspektur Utama Kemenparekraf/Baparekraf Restog Krisna Kusuma; Ahli Keuangan Negara dan salah satu pembuat UU Keuangan Negara, Siswo Sujanto; Kasubdit IV Tindakan Pidana Korupsi Bareskrim POLRI, Kombes Pol. Dr. Indarto, SH, S. Sos, S. IK, M. Si; Direktur Penyelidik KPK, Brigjen Pol. Endar Priantoro; dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Dr. Asri Agung Putra. Red/Ben ***
Baca JugaDukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0808/15 Gandusari Dampingi Petani Panen Cabai Di Desa Semen