Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Sebanyak 106 Anggota KPU Provinsi Dilantik

S Samsuddin • 24 May 2023 • 0 komentar
Sebanyak 106 Anggota KPU Provinsi Dilantik

Putraindonews.com - Jakarta | Sebanyak 106 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari 20 provinsi di Indonesia untuk periode 2023-2028 RI resmi dilantik hari ini.

"Sebelum saya mengambil sumpah, saya ingin bertanya, apakah Saudara bersedia diambil sumpah?" tanya Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang memimpin acara pelantikan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/5).

Baca JugaBahlil Tanggapi Isu Soal Keterlibatannya dalam Kasus Penyadapan Ilegal

Para calon anggota KPU daerah itu pun serentak menyetujui untuk diambil sumpah.

"Siap," jawab para calon anggota terpilih untuk KPU provinsi.

Baca JugaDasco Tanggapi Wacana Pemakzulan Gibran, Sebut Tunggu setelah Reses

Untuk tiga provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, dan Sulawesi Selatan, masing-masing terdapat tujuh orang; sedangkan 17 provinsi lainnya masing-masing terdapat lima orang.

Pelantikan anggota KPU provinsi itu dilakukan di tengah tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

Baca JugaDasco Bantah Isu terkait Dirinya Bakal Jadi Cawapres

Hasyim meminta para anggota KPU tersebut dapat memenuhi tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945.

"Bahwa saya, dalam menjalankan tugas dan wewenang, akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, presiden dan wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, demi tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan," kata Hasyim saat memimpin pembacaan sumpahnya.

Baca JugaNama Seskab Teddy Diisukan Diperiksa POM?

Dia juga mengingatkan agar para anggota KPU provinsi itu bisa beradaptasi dengan cepat, menaati pedoman etik penyelenggara pemilu, termasuk dalam kehidupan sehari-hari, agar mereka bisa tetap menjaga independensi lembaga penyelenggara pemilu, khususnya KPU.

"Kami berharap perundang-undangan, kode etik penyelenggara pemilu dijadikan pedoman sehari-hari supaya kita tidak melenceng, tidak mudah tergiur, dan tidak mudah terpengaruh berbagai pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang," tambahnya. Red/HS

Baca JugaPresiden Prabowo Bakal Lakukan Evaluasi Kabinet

Bagikan berita:

Berita Terkait