Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Seleksi Calon Anggota DK OJK 2023-2028 Dibuka

S Samsuddin • 27 Mar 2023 • 0 komentar
Seleksi Calon Anggota DK OJK 2023-2028 Dibuka

***

Putraindonews.com - Jakarta | Seleksi calon anggota Dewan Komisioner (DK) OJK 2023-2028 kembali dibuka. Bagi anda yang tertarik melamar posisi tersebut, silakan simak tata cara pendaftaran berikut.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id yang akan dimulai pada 29 maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.

Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku ketua sekaligus anggota panitia seleksi calon anggota DK OJK mengaak putra putri terbaik bangsa menjemput kesempatan tersebut.

“Panitia seleksi pemilihan calon anggora DK OJK periode 2023-2028 mengundang warga negara Indonesia yang terbaik untuk menjadi anggota non ex officio DK OJK,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (27/3).

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, terdapat dua jabatan anggota non ex officio DK OJK baru.

Kedua jabatan tersebut yakni kepala eksekutif merangkap anggota DK OJK bidang pengawas lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan serta kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Calon anggota non ex officio DK OJK mengisi data identitas diri dan mengisi formulir panitia seleksi (pansel) DK OJK-1, formulir pansel DK OJK-2, formulir pansel DK OJK-3, formulir pansel DK OJK-4, formulir pansel DK OJK-5, dan formulir pansel DK OJK-6.

Calon anggota non ex officio DK OJK juga perlu memindai dan mengunggah dokumen yang terdiri dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan tanda terima penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2022.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

Di samping itu, tanda terima pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang terakhir yang disampaikan kepada KPK bagi calon yang wajib melapor, pas foto berwarna terbaru, ijazah pendidikan formal terakhir, dan surat keterangan sehat dari dokter yang diperoleh dalam rangka mengikuti seleksi pemilihan calon anggota DK OJK 2023-2028 juga perlu diunggah.

Selain itu, dokumen lain yang perlu diunggah yakni bukti tertulis calon anggota non ex officio DK OJK mempunyai pengalaman keilmuan dan atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan, misalnya dalam bentuk fotokopi ijazah atau sertifikat keahlian atau keputusan pengangkatan dalam jabatan atau keputusan rapat umum pemegang saham apabila tersedia.

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Mabes Polri atau Kepolisian Daerah dalam rangka mengikuti seleksi pemilihan calon anggota DK OJK 2023-2028 serta izin tertulis untuk mengikuti seleksi dari pimpinan instansi atau lembaga atau perusahaan dari tempat calon anggota non ex officio DK OJK bekerja.

“Dalam hal calon anggota non ex officio DK OJK berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maka izin tertulis dikeluarkan minimal oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau yang setara, sedangkan bagi mereka yang berasal dari BI atau OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan, maka surat izin dikeluarkan minimal oleh direktur eksekutif atau kepala departemen,” imbuh Sri Mulyani.

Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang

Surat referensi dari asosiasi profesi di industri jasa keuangan yang relevan dengan calon anggota non ex officio DK OJK dan piagam penghargaan yang relevan juga dapat diunggah apabila tersedia.

“Formulir ponsel DK OJK-6 yang ditandatangani di atas materai 10 ribu dan diberi tanggal sesuai dengan tanggal penandatanganan formulir juga perlu diunggah,” ujarnya.

Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpo

Calon anggota DK OJK juga perlu mengunggah makalah yang ditulis secara mandiri oleh calon anggota non ex officio DK OJK dengan tema sesuai dengan preferensi jabatan yang dipilih, dimana kerangka acuan untuk penulisan makalah dapat dibaca pada laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.ojk.go.id.

Masing-masing soft copy dari dokumen hasil pemindaian harus diunggah dalam bentuk pdf, sementara soft copy pas foto harus dalam bentuk file jpg berukuran 200 kb sampai dengan 5 ribu kb.

Baca JugaHadapi Cuaca Ekstrem, Polres Blitar Kota Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2026

“Pada saat seleksi tahap ketiga yaitu apabila mencapai asesmen ditahap ketiga, yaitu asesmen dan pemeriksaan kesehatan, calon anggota non ex officio dk ojk wajib menyerahkan tanda bukti pendaftaran kepada sekretariat pansel untuk ditukarkan dengan tanda peserta seleksi,” tandasnya. Red/HS

***  

Bagikan berita:

Berita Terkait