Putraindonews.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sedang mendorong inovasi penggunaan kartu SIM atau SIM card tanah air.
Saat ini sedang dikembangkan inovasi baru registrasi SIM card melalui face recognition atau pengenalan wajah.
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan KarhutlaUntuk tahap awal rencananya dimulai pada 1 Januari 2026 dengan skema sukarela dan berlanjut ke penerapan penuh per 1 Juli 2026.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menyampaikan mulai 1 Januari 2026, masyarakat dapat memilih dua metode registrasi kartu SIM.
Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik UangCalon pengguna seluler baru dapat menggunakan skema lama berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau langsung menggunakan verifikasi biometrik wajah.
Kemudian, mulai 1 Juli 2026, pelanggan yang ingin melakukan registrasi kartu SIM wajib menggunakan wajahnya sebagai verifikasi biometrik.
Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpoKebijakan ini hanya berlaku bagi pengguna baru. Pelanggan lama tidak perlu melakukan registrasi SIM card ulang.
"Jadi per 1 Januari 2026 masyarakat masih bisa registrasi dengan dua metode, yang lama atau pun dengan biometrik. Namun per 1 Juli 2026 sudah full biometrik," kata Marwan. Red/HS
Baca JugaHadapi Cuaca Ekstrem, Polres Blitar Kota Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2026