Putraindonews.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kasus jaksa di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12) tidak akan diintervensi.
Jaksa yang ditangkap adalah Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Asis Budianto.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar“Kita akan menghormati setiap proses hukum dan kita tidak akan mengintervensi. Silakan lakukan, dan ini momentum untuk berbenah-benah di kami (Kejaksaan),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (19/12).
Adapun saat ini, Anang belum bisa berkomentar mengenai penangkapan dua jaksa tersebut.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKTerkait apakah penanganan kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejagung, ia juga belum bisa memastikan.
“Kita tunggu saja. Saya, ‘kan, belum bisa memastikan, belum dapat informasi secara resmi, belum dapat, gitu saja,” katanya. Red/HS
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK