Putraindonews.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Agenda sidang untuk kasus Ketua KPU yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) itu digelar secara tertutup.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanSebelumnya Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pihaknya telah memanggil Pengadu dan Teradu untuk menghadiri sidang tersebut. Heddy menuturkan keduanya wajib hadir dalam persidangan.
"Pengadu prinsipal dan jugaTeradu kita panggil untuk hadir," jelasnya Selasa (21/5).
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarHasyim Asy'ari sebelumnya diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anggota PPLN perempuan yang bertugas di Eropa.
"Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ujar Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, di DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKAristo menilai perilaku Hasyim tak jauh berbeda dengan sebelumnya, dalam kasus asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Saat itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap kepada Hasyim. Red/HS