Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Sidang Gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil Ditunda

S Samsuddin • 20 May 2025 • 0 komentar
Sidang Gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil Ditunda

Putraindonews.com, Jakarta - Sidang gugatan yang diajukan selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ditunda karena pihak tergugat (Ridwan Kamil) mangkir dari agenda persidangan.

Ketua Majelis Hakim PN Bandung Panji Surono mengungkapkan bahwa pihaknya sebelum itu telah melakukan pemanggilan terhadap kedua pihak penggugat maupun tergugat. Namun, mediasi itu akhirnya terpaksa diputuskan untuk ditunda pada Rabu, 28 Mei 2025 mendatang.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

"Kami sudah mengirimkan surat menggunakan pos dan diterima tapi sampai sekarang tidak hadir. Kita lanjutkan sidang sampai dengan Rabu 28 Mei 2025 mendatang. Pihak penggugat silakan hadir lagi pekan depan,” kata Panji di Bandung, Senin (19/5).

Perkara yang teregister dengan nomor 184/Pdt/2025/PN.Bdg itu telah dijadwalkan berlangsung pada hari ini pukul 09.00 WIB.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Lisa Mariana hadir bersama tim kuasa hukumnya sejak pukul 08.00 WIB. Namun, hingga sidang dimulai pukul 10.00 WIB dan setelah sempat diskors selama sekitar 10 menit, Ridwan Kamil selaku tergugat tidak juga hadir.

Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, mengaku kecewa dengan tidak hadirnya pihak tergugat serta dinilai tidak menghormati panggilan dari PN Bandung.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

"Tadi sudah disampaikan oleh majelis hakim bahwa panggilan persidangan itu telah sampai dan diterima baik di rumah beliau. Jadi menurut hukum, akan dilakukan lagi panggilan kedua terhadap tergugat atau Bapak Ridwan Kamil," kata Markus.

Dia berharap, pihak tergugat bisa menghadiri sidang berikutnya setelah dilakukan pemanggilan kedua oleh Majelis Hakim PN Bandung.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

"Jadi, kami berharap juga dari Bapak Ridwan Kamil bermartabat lah hadir, hargai setiap proses persidangan ini. Hargai juga pengadilan negeri ini agar bisa menjadi contoh kepada publik," ucap dia.

Ia menegaskan bahwa gugatan yang diajukan kliennya semata-mata menuntut pengakuan hak identitas anak.

Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini

“Yang dituntut adalah hak identitas anak. Tidak ada yang lain. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 46. Hukum acaranya menggunakan perdata,” kata dia. Red/SG

Bagikan berita:

Berita Terkait