Putraindonews.com - Jakarta | Bawaslu resmi bacakan putusan sidang sengketa pemilu antara Partai Prima dan Komisi Pemilihan Umum atau KPU pada senin (20/03/2023).
Sidang yang dipimpin oleh ketua Bawaslu Rahmat Bagya dan di dampingi oleh anggota Bawaslu Puadi resmi putuskan KPU bersalah dalam pelanggaran administrasi pemilu.
Baca JugaDasco Bantah Isu terkait Dirinya Bakal Jadi Cawapres“Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” ujar Rahmat Bagya saat bacakan putusan.
Dalam putusan tersebut Bawaslu memerintahkan KPU memberikan kesempatan Partai Prima untuk melakukan perbaikan verifikasi administrasi 10x24 jam. Bawaslu juga berharap proses perbaikan verifikasi tidak mengganggu jalannya pelaksanaan pemilu yang sudah di jadwalkan.
Baca JugaNama Seskab Teddy Diisukan Diperiksa POM?Menggapi putusan tersebut anggota KPU Mochammad Afifudin berkata pihaknya menghormati keputusan tersebut.
"kami menghormati hak Partai Prima kami juga menghormati keputusan Bawaslu untuk selanjutnya saya akan melaporkan hasil sidang hari ini ke KPU". Ujarnya
Baca JugaPresiden Prabowo Bakal Lakukan Evaluasi KabinetDisisi lain Partai Prima melalui Sekjen Partai Dominggus Oktavianus menanggapi keputusan tersebut pihaknya akan mempertimbangkan dan berkonsultasi dengan kuasa hukum guna menyiapkan langkah langkah berikutnya
"Kami perlu mempertimbangkan dan berkonsultasi dengan kuasa hukum kami berkaitan dengan langkah-langkah hukum dan politik selanjutnya" ujar Dominggus.
Baca JugaYusril Ungkap Kemungkinan Jokowi DiperiksaDiketahui sebelumnya Bawaslu telah melakukan dua kali persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi sidang kedua dilaksanakan pada rabu (15/03/2022). Red/HS
***