Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Soal Libur Nataru, Menhub ; Kebijakannya Pengetatan Prokes Bukan Penyekatan

S Samsuddin 10 Dec 2021 0 komentar
Soal Libur Nataru, Menhub ; Kebijakannya Pengetatan Prokes Bukan Penyekatan

***

Putraindonews.com - Jakarta | Pemerintah menerapkan kebijakan pengetatan aktivitas dan mobilitas masyarakat di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022. Pengetatan dilakukan dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus Covid-19 pasca libur Nataru.

“Kebijakannya adalah pengetatan protokol kesehatan (prokes) bukan penyekatan. Karena masih mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi,” demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat memimpin rapat koordinasi (rakor) Persiapan Libur Nataru di Jakarta, Kamis (9/12).

Baca JugaElim Tyu Samba: Jangan Sentimen Pribadi Korbankan Atlet "Tidak Elok"

Menhub meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait, agar memiliki frekuensi yang sama dalam menerapkan kebijakan pengetatan mobilitas, yang akan diberlakukan pada masa libur Nataru

“Jangan terjebak dalam ego sektoral. Kita harus komunikasikan ini dengan baik agar masyarakat paham dan dapat menerima kebijakan ini,” kata Menhub.

Baca JugaKepulan Asap Keluar dari Tas, Penumpang KRL Dibuat Panik

Menhub menjelaskan, sebagaimana harapan dari Presiden Joko Widodo untuk mempertahankan tingkat kasus Covid-19 yang saat ini sudah rendah, maka perlu diiringi dengan penerapan kebijakan pengetatan, agar tidak terjadi peningkatan kasus usai masa libur Nataru.

Secara umum, kebijakan pengetatan mobilitas di masa libur Nataru akan diterapkan di semua moda transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api. Saat ini Kemenhub masih melakukan sejumlah koordinasi dalam penyiapan penyusunan Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk pelaksanaan Pengendalian Transportasi di masa libur Nataru.

Baca JugaGeger 20 Siswa dari Dua Sekolah di Kota Blitar Diduga Keracunan MBG

Koordinasi yang dilakukan, melibatkan Kementerian/Lembaga, akademisi, sosiolog, pengamat transportasi, dan pihak terkait lainnya. “Kami akan merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 dan Inmendagri, yaitu terkait: pengecekan hasil vaksin, tes RT-PCR/Antigen, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan ketentuan lainnya,” tutur Menhub.

Menhub mengungkapkan, sektor transportasi darat menjadi yang paling krusial, karena selain harus melakukan manajemen pengaturan angkutan umum, juga harus melakukan pengaturan terhadap kendaraan pribadi baik mobil maupun motor.

Baca JugaKetuk Pintu Langit, Puluhan Rekan Profesi di Medan Doakan Rombongan Jurnalis Yang Hilang Saat Liputan Erupsi GAK

Sejumlah upaya lainnya yang disiapkan Kemenhub dalam rangka pengendalian transportasi di masa libur Nataru, diantaranya yaitu: melakukan ramp check terhadap kelaikan armada transportasi, pengecekan kesehatan para awak transportasi, membentuk Posko Bersama untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara komprehensif, dan menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, untuk mencegah masuknya varian baru Omicron, Kemenhub telah melakukan pengendalian terhadap di pintu masuk kedatangan penumpang internasional, yaitu di Bandara Internasional dan PLBN.

Baca JugaGubernur Malut Sherly Tjoanda Disorot di Forum PBB, Bisnis Pertambangannya Dikuak ke Publik

Turut hadir dalam rakor tersebut, seluruh Pejabat Eselon I Kemenhub, Asisten Operasi Kapolri Irjen Imam Sugianto, Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dan perwakilan dari sejumlah Kementerian, BMKG, Basarnas, KNKT, TNI, para Kepala Dishub Provinsi, operator transportasi, asosiasi sektor transportasi, dan unsur terkait lainnya. Red/Ben

***

Bagikan berita:

Berita Terkait