Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Sosok Yulius, Hakim yang Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah

S Samsuddin • 01 Nov 2026 • 0 komentar
Sosok Yulius, Hakim yang Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
Kolase foto Yulius (kiri) dan Gibran Rakabuming (Kanan). Yulius, hakim agung asal Bukittinggi, memimpin majelis kasasi MA yang mengabulkan gugatan terkait Suket penyetaraan SMA Gibran. Kompas.com/Ist

Putraindonews.com, Jakarta – Sosok Ketua Majelis Hakim, Prof Yulius belakangan mendadak ramai diperbicangkan pasca Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait Surat Keterangan Penyetaraan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.  

Yulius disorot lantaran memutus perkara Nomor 742 K/TUN/2026, yang menyatakan Suket Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum.

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

Prof (HC Undip) Dr H Yulius sendiri lahir di Bukittinggi, Sumatera Barat, 17 Juli 1958. Ia merupaan Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung RI yang menjabat sejak 9 November 2022, berdasarkan Kepres Nomor 112/P Tahun 2022.

Kariernya di dunia hukum dimulai dari staf/calon hakim di Pengadilan Negeri Padang pada 1984, kemudian menjadi hakim di PN Blangkejeren pada 1986 dan PN Tanjung Balai 1989. 

Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang

Dalam perjalanannya, ia pernah merangkap sebagai hakim Pengadilan Agama di Asahan pada 1989-1992. Kariernya sebagai hakim TUN dimulai tahun 1992 di PTUN Manado hingga 1996, lalu pindah ke PTUN Jakarta 1996-2001. 

Lulusan S-1 Universitas Andalas, S-2 Universitas Krisnadwipayana, dan S-3 Universitas Padjadjaran tahun 2016 ini kemudian dipercaya menjadi pimpinan pengadilan. 

Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpo

Tercatat pernah menjabat Wakil Ketua PTUN Semarang (2001-2003), Ketua PTUN Pekanbaru (2003-2005), Hakim Tinggi PTTUN Medan (2005-2006), dan Hakim Tinggi PTTUN Jakarta (2006-2010).

Pada 7 April 2010, ia diangkat sebagai Hakim Agung bersama enam hakim lainnya. Setelah 12 tahun mengabdi sebagai Hakim Agung, ia dipercaya menjadi Ketua Muda TUN MA sejak 2022. 

Baca JugaHadapi Cuaca Ekstrem, Polres Blitar Kota Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2026

Atas kepakarannya di bidang Hukum Administrasi dan Hukum Acara Peradilan TUN, Universitas Diponegoro (Undip) menganugerahkan gelar Profesor Kehormatan (Honoris Causa) pada 20 April 2024. Sejak itu nama lengkapnya menjadi Prof (HC Undip) Dr H Yulius SH MH. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait