Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Sultan Prihatin Anggota BPK Tersandung Korupsi

S Samsuddin • 04 Nov 2023 • 0 komentar
Sultan Prihatin Anggota BPK Tersandung Korupsi

Putraindonews.com - Jakarta | Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengaku sangat prihatin dengan lembaga BPK RI setelah anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus menara BTS Kementerian Informasi dan komunikasi.

"Mengingat BPK adalah lembaga audit keuangan yang sangat diharapkan perannya dalam proses pemberantas korupsi. Kami ingin kejaksaan agung RI dapat mengusut dan membuka kasus ini secara terang benderang," ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Sabtu (4/11).

Baca JugaBuka Workshop Jurnalistik, Yorrys Raweyai Tekankan Pentingnya Pemberitaan Isu Daerah

Menurutnya, peristiwa ini sangat mencoreng reputasi lembaga BPK RI yang dikenal sangat profesional dan akuntabel. BPK RI adalah salah satu lembaga audit terbaik di dunia, mengingat prestasinya yang membanggakan selama ini.

"Oleh karena itu, Kami ingin BPK segera memperbaharui sistem pengawasan internal agar lebih bisa memproteksi anggota BPK dari intervensi pihak eksternal yang terkait dengan objek pemeriksaan. Kami tidak sedang mempertanyakan integritas anggota dan auditor BPK, tapi BPK secara kelembagaan perlu memperketat pengawasan internal", tegasnya.

Baca JugaNelayan Kepulauan Seribu Kesulitan BBM, Achmad Azran Dorong Percepatan Penyediaan SPBN

Lebih lanjut, mantan ketua HIPMI Bengkulu itu menerangkan bahwa DPD secara kelembagaan selama ini selalu melakukan proses seleksi terhadap calon anggota BPK sebagai bahan pertimbangan kepada DPR. Namun sayangnya hasil seleksi DPD sering kali tidak dirujuk oleh DPR.

"Konstitusi hanya memerintahkan kepada DPD untuk melakukan fit and proper test dan kemudian memberikan pertimbangan kepada DPR. Sehingga Kami mengusulkan agar keterlibatan DPD dalam proses seleksi terhadap calon anggota BPK perlu diperkuat secara konstitusional", tutupnya.

Baca JugaSyarif Melvin Tinjau BPBD Kalbar, Karhutla Membaik Namun Kesiapsiagaan Banjir Ditingkatkan

Diketahui, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo.

Achsanul diduga menerima uang Rp40 miliar dari IH melalui SR dan WP di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022 lalu. Dia dijerat pasal dugaan gratifikasi, pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Red/HS

Baca JugaKetua DPD RI Buka BLISPI Youth Cup V, Dorong Lahirnya Bintang Sepak Bola dari Daerah

Bagikan berita:

Berita Terkait