***
Putraindonews.com - Jakarta | Kuasa hukum Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati yang juga Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Firman Wijaya tak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dakam sidang online perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (15/.
"Kami ingin kepada substans2)i saja, karena kami melihat tadi misalnya representasi, ini apa kata representasi, bagi kami ya termasuk Pak Sudrajat belum jelas, itu akan menjadi sasaran pembuktian kita salah satu kelemahan dalam surat dakwaan walaupun akan kami uji dalam pemeriksaan saksi," kata Firman seusai persidangan, Rabu (15/2).
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi MasyarakatTidak hanya itu, Firman juga meminta kepada jaksa agar dapat menghadirkan kliennya secara langsung di ruang persidangan secara online.
Firman juga menyoroti kesalahan penulisan nama kliennya dalam surat dakwaan tersebut.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatMenurutnya, saat pembacaan dakwaan, jaksa menyebut ada kesalahan dalam penulisan nama kliennya yang semestinya Sudrajad Dimyati bukan Sudrajat Dimyati.
Terkait permintaan tersebut, majelis hakim yang diketuai Yoserizal pun tidak merasa keberatan tentang keinginan kuasa hukum termasuk ingin menghadirkan terdakwa di ruang sidang.
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya TriliunanSementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Hendrik E. Purnomo meminta agar substansi persidangan perlu dipertegas.
Sekjen Peradin itu melihat kata representasi yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan belum jelas merujuk kepada apa.
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla"Ini apa kata representasi, bagi kami ya termasuk pak Sudrajat belum jelas. Itu akan menjadi sasaran pembuktian kami salah satu kelemahan dalam surat dakwaan walaupun akan kami uji dalam pemeriksaan saksi," ujar Hendrik.
Sidang selanjutnya terkait kasus suap yang melibatkan Sudrajad Dinyati akan dilanjutkan pada tanggal 22 Februari dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik UangSebelumnya, sidang perdana kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (65 tahun) digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (15/2/2023).
Ia didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah menerima suap 80 ribu dolar Singapura untuk kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Red/HS
Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpo ***