***
Putraindonews.com - Bengkulu | Aksi penolakan tambang pasir besi yang berlokasi di Kabupaten Seluma bergulir ke Kantor Gubernur Bengkulu.
Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pesisir Barat Sumatera melakukan aksi “Mimbar Rakyat†di depan kantor Gubernur Bengkulu, Senin (3/1).
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi MasyarakatDalam aksinya, mereka menuntut Gubernur Bengkulu untuk menindak tegas tambang pasir besi yang dilakukan PT. Faming Levto Bakti Abadi yang menurut mereka ilegal.
Selain itu, mereka juga mendesak Gubernur mengeluarkan Rekomendasi Pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT. Faming Levto Bakti Abadi ke Kementerian ESDM.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatMenyikapi hal itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menegaskan akan mengambil sikap terkait konflik yang terjadi antara masyarakat pasar Seluma dan lima desa penyangga lainnya di Kabupaten Seluma dengan pihak tambang pasir besi PT. Faming Levto Bakti Abadi.
Namun, kata Gubernur Rohidin, sebelum dirinya mengambil tindakan tegas terkait polemik tambang tersebut, jika tambang tersebut memang melakukan tiga hal yang bertentangan.
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya TriliunanUntuk itu, Gubernur meminta massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pesisir Barat Sumatera, dapat menyiapkan dan menyampaikan dokumen serta data matriks dalam waktu dekat.
"Saya akan mengambil sikap sebagai kepala daerah sekaligus sebagai perwakilan pemerintah pusat, maka ketika ada persoalan terkait rusaknya fungsi lingkungan maka rusaknya yang mana tunjukan datanya ke kita,†kata Gubernur Rohidin, di hadapan massa aksi.
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan KarhutlaKemudian, lanjutnya, jika yang terganggu kantibmas siapa yang terganggu, maka buatkan datanya lampirkan dan sampaikan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Begitupun jika pada sisi regulasinya, jika memang melanggar baik dari tahapan maupun aturannya bisa disampaikan data dan dokumennya.
Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang“Jika ini ada data matriksnya maka saya dapat menyimpulkan apakah memang layak dihentikan, memang justru izinnya harus ditahan atau malah sebaliknya jika memang tidak ada persoalan maka akan tetap dilanjutkan investasinya,†jelas Gubernur.
Menurutnya, saat ini masing-masing mengklaim baik dari masyarakat maupun pihak tambang. Dari sisi perusahaan mengklaim sudah melakukan sesuai prosedur yang benar, masyarakat juga menyampaikan aspirasi banyaknya persoalan terkait perusahaan tambang itu.
Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpo“Maka saya katakan jangan benturkan saya dengan investor atau membenturkan saya dengan masyarakat,†tegasnya.
Dia menyatakan, posisi dirinya siap untuk melakukan eksekusi, jikalau tambang pasir itu bertentangan dengan tiga hal yang disampaikannya tersebut.
Baca JugaHadapi Cuaca Ekstrem, Polres Blitar Kota Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2026Dirinya meminta kepada koalisi selamatkan Pesisir Barat Sumatera dalam dua hari ke depan agar segera dapat menyampaikan matriks data dan naskah kajian akademiknya.
Sementara itu, Korlap aksi Dendi Aprianto mengatakan pihaknya melakukan aksi meminta agar Gubernur sebagai kepala daerah harus mengakomodir dan memenuhi tuntutan warga agar menghentikan seluruh bentuk operasional produksi pertambangan pasir besi PT. Faming Levto Bakti Abadi di Desa Pasar Seluma, Kabupaten Seluma.
Baca JugaAntisipasi Pengamanan, Sebanyak 20 Ribu Lebih Pasukan Dikerahkan ke Jakarta“Dalam aksi ini kami menuntut pemerintah provinsi dan menuntut Gubernur untuk meninjau langsung lokasi konflik pertambangan pasir besi PT. Faming Levto Bakti Abadi dengan masyarakat Pesisir Barat,†tegasnya. Red/Ben
***