Putraindonews.com, Jakarta – Kebijakan tarif parkir di DKI Jakarta kembali diusulkan, untuk pengguna sepeda motor dan mobil. Untuk sepeda motor, tarif yang sedang dibahas berkisar Rp 3.000 hingga Rp 15.000 per jam
Sementara, untuk tarif mobil diusulkan di kisaran Rp 6.000 hingga Rp 60.000 per jam. Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengungkapkan bahwa besaran tarif tersebut masih dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat“Pembahasan di Bapemperda masih dibahas mengenai berupa tarif ambang batas bawah dan batas atas,” ungkap Jupiter dikutip dari Kompas.com, Jumat (21/8).
Rencananya, aturan baru mengenai tarif parkir akan dibedakan berdasarkan zonasi. Hal ini berarti bahwa setiap kwilayah bakal memiliki tarif parkir yang berbeda.
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan KarhutlaSebagai contoh, lanjut Jupiter, kawasan seperti SCBD, Senopati, Kemang, Pantai Indah Kapuk (PIK), Gunawarman, Menteng, dan Pondok Indah bakal memiliki tarif parkir lebih mahal.
Sebaliknya, untuk wilayah pinggiran Jakarta akan diberlakukan lebih rendah dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing kawasan. Red/HS
Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang