Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Tegakan Aturan Lalu Lintas, Publik Dukung Ditlantas PMJ Menindak Plat Nomor Sakti Yang Melanggar

S Samsuddin • 18 Feb 2022 • 0 komentar
Tegakan Aturan Lalu Lintas, Publik Dukung Ditlantas PMJ Menindak Plat Nomor Sakti Yang Melanggar

***

Putraindonews.com - Jakarta | Kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi mengatakan mendukung penuh langkah Ditlantas PMJ yang akan menindak tegas pelanggaran lalu lintas yang kerap di lakukan oleh pengguna kendaraan dengan "Plat Nomor Sakti" nantinya polantas akan menindak pengendara mobil berpelat khusus atau rahasia seperti RFS, RFO hingga RFK yang melanggar hukum.

Menurut kami kebijakan Ditlantas PMJ mencerminkan azas keadilan bagi masyarakat, karena selama ini terdapat pelanggaran yang di lakukan oleh pengendara plat kendaraan sakti tidak di tindak oleh polantas.

Baca JugaMensesneg Ungkap Istana sedang 'Bersih-Bersih Pasca Penyadapan

Seperti melanggar ganjil genap, melewati bahu jalan, dan juga sampai pakai lampu rotator yang kerap di lakukan oleh pengguna plat nomor sakti, oleh karena itu maka kebijakan ini sangat di apresiasi oleh publik.

Bahwa semua plat kendaraan tidak ada yang istimewa sekarang ini dalam artian sama saja di mata hukum, ujar Kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi dalam Press Releasenya yang diterima redaksi, Jumat 18/2/22 Sore.

Baca JugaKepala BIN Ungkap Penyadapan Ilegal Bisa Mengarah ke Makar

Sebenarnya tidak ada yang istimewa selama mereka menggunakan pelat hitam maka hak dan kewajiban nya sama di muka hukum artinya mereka mematuhi aturan lalu lintas seperti tidak dibolehkan menggunakan sirine, tidak boleh menggunakan bahu jalan, dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan,”

Oleh karena itu upaya Ditlantas PMJ yang berjanji bakal melakukan razia kepada pengguna kendaraan dengan pelat dewa yang melanggar aturan sangat di dukung publik, saatnya semua pengendara patuh pada aturan yang berlaku. Sehingga nantinya muncul kesadaran publik bahwa semua pelat nomor hitam wajib menaati aturan lalu lintas.

Baca JugaBMKG Sebut Gempa Tektonik di Sigi Dipicu Aktivitas Sesar Palolo

Mengacu pada Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada 7 kendaraan yang berhak mendapat prioritas.

Urutan pertama adalah pemadam kebakaran, kedua ambulans yang mengangkut orang sakit, dan ketiga kendaraan yang hendak memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas.

Baca JugaJenderal Listyo Dicpot dari Dewan Penasihat KSPSI

"Pemadam kebakaran adalah golongan mobil yang wajib diprioritaskan di jalan".

Keempat kendaraan pimpinan lembaga negara RI, kelima kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, keenam iring-iringan pengantar jenazah.

Baca JugaGunung Semeru Muntahkan Awan Panas

Dan ketujuh konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu yang mendapat pengawalan dari kepolisian.

Semua jenis kendaraan tadi berhak menggunakan rotator dan strobo, sehingga harus diprioritaskan, ungkap Azmi.

Baca JugaPemerintah Rencana Buka Tes CPNS Tahun Ini

"Jadi sudah jelas, kelompok kendaraan yang tidak termasuk ke dalam golongan tersebut, tak perlu diberi hak utama".

Dalam artian manakala macet ya harus tetap mengantre, tidak perlu membunyikan strobo seraya meminta jalan. "Tidak ada prioritas dibanding pengguna jalan lainnya," terangnya.

Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

Dengan adanya sosialisasi ini, kami sangat mendukung agar terciptanya kedisiplinan pengguna jalan, selain itu juga masyarakat tidak perlu takut jika ada mobil pelat dewa yang memaksa minta jalan.

Karena semua mobil dengan pelat hitam memiliki hak yang sama di jalan. Semoga dengan adanya terobosan ini dapat di ikuti oleh semua pengguna kendaraan plat nomor sakti, tutup. Red/Ben

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat ***  

Bagikan berita:

Berita Terkait