Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

TERAPKAN ANTI SUAP BERSTANDAR INTERNASIONAL, Pertamina Buka Pengaduan Publik Secara Anonim

S Samsuddin • 18 Oct 2020 • 0 komentar
TERAPKAN ANTI SUAP BERSTANDAR INTERNASIONAL, Pertamina Buka Pengaduan Publik Secara Anonim

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Sebagai perusahaan negara berskala besar, PT Pertamina (Persero) berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik. Serta menjunjung tinggi asas tata kelola korporasi yang baik.

Perusahaan juga tidak menoleransi suap dan berupaya menghindari konflik kepentingan. Pengawasan internal pun semakin diperkuat dengan Sistem Manejemen Anti Suap (SMAP).

Baca JugaMensesneg Ungkap Istana sedang 'Bersih-Bersih Pasca Penyadapan

Hal tersebut tertuang dalam ISO 37001-2016 dan Whistle Blower System (WBS), sebagai saluran pengaduan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak Pertamina dan mitra kerja.

Tidak dapat dipungkiri bahwa sejumlah BUMN terjerumus dalam pusaran korupsi.

Baca JugaKepala BIN Ungkap Penyadapan Ilegal Bisa Mengarah ke Makar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun kerap mengingatkan agar pejabat struktural BUMN membuat upaya pencegahan korupsi, hingga manajemen antisuap.

Penerapan SMAP pun menjadi perhatian manajemen Pertamina untuk diterapkan di lingkungan internal. Baik di kantor pusat atau holding, maupun unit operasi dan anak perusahaan.

Baca JugaBMKG Sebut Gempa Tektonik di Sigi Dipicu Aktivitas Sesar Palolo

“Penerapan sistem anti suap yang sesuai dengan standar international pada unit operasi dan anak usaha, diharapkan meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian manajemen dalam mengelola bisnis.

Khususnya proses pengadaan yang rentan terhadap penyalahgunaan,” kata VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman.

Baca JugaJenderal Listyo Dicpot dari Dewan Penasihat KSPSI

Lebih lanjut, Fajriyah menjelaskan sejumlah unit bisnis dan anak usaha sudah mengantongi Sertifikat ISO 37001-2016.

Rinciannya, Procurement Share Service, Procurement Marketing Operation Region (MOR) III, Procurement Refinery Unit VI Balongan, Upstream Business Activities, PT Pertamina Hulu Mahakam, PT Elnusa Tbk dan PT Pertamina EP Cepu.

Baca JugaGunung Semeru Muntahkan Awan Panas

“Manajemen memastikan proses sertifikasi seluruh unit operasi dan anak usaha terus berlangsung.

Untuk menjamin penerapan ISO di seluruh proses bisnis Pertamina,” imbuhnya.

Baca JugaPemerintah Rencana Buka Tes CPNS Tahun Ini

Walaupun sudah menerapkan SMAP, perseroan masih membuka saluran pengaduan publik. Dalam hal ini, jika masyarakat menemukan tindakan yang melanggar kode etik di lingkungan bisnis Pertamina.

Pengaduan masyarakat bisa disampaikan melalui nomor telepon (021) 3815909/3815910/3815911 atau SMS dan WhatsApp (WA) di nomor +62 811 8615 000 atau Fax (021) 3815912. Pengaduan juga dapat melalui email di [email protected] atau website http://pertaminaclean.tipoffs.info dan Mail Box ke Pertamina Clean PO Box 2600 JKP 10026.

Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

“Sistem pengaduan melalui WBS sudah diterapkan sejak 2008. Ini merupakan salah satu parameter dalam penilaian Good Corporate Government (GCG) yang ditetapkan pemerintah,” pungkas Fajiryah.

“Kami membuka diri terhadap pengaduan publik. Masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengadukan pelanggaran yang dilihat atau didengar.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

Karena setiap pelaporan dapat dilakukan secara anonim, tanpa publikasi identitas pelapor,” tutupnya. Red/Ben

Bagikan berita:

Berita Terkait