Putraindonews.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi proyek Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI bernilai Rp 177,4 miliar yang melibatkan Gubernur Riau, Abdul Wahid ternyata menyimpan segudang fakta menarik yang mulai terbongkar satu per satu.
Dari hasil pengungkapan fakta terbaru, disebutkan bahwa Abdul Wahid meminta fee Rp 7 miliar dari proyek Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI yang bernilai Rp 177,4 miliar.Permintaan ini disampaikan saat pertemuan Sekretaris Dinas PUPR dengan 6 Kepala UPT Wilayah.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanKetika itu, Gubernur Riau Abdul Wahid mengancam akan mencopot pejabat yang tidak memenuhi permintaan uang tersebut, yang dikenal sebagai 'jatah preman' itu.
"Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk saudara AW sebesar 5% (Rp 7 miliar). Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'," kata Tanak, Wakil Ketua KPK.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarKepala UPT dan sekretaris menyepakati besaran fee 5% atau Rp 7 miliar dengan kode "7 batang" untuk Abdul Wahid.
Dari fee itu, Abdul Wahid menerima uang sebesar Rp 4 miliar dalam tiga tahap setoran pada Juni, Agustus, dan November 2025, dengan peran Ferry Yunanda mengumpulkan uang dari kepala UPT.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKGubernur Riau yang baru-baru ini ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) adalah Abdul Wahid. Red/HS