Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Terima Sertipikat Hak Atas Tanah, Pelaku UMKM di Desa Botekan Terasa Plong

S Samsuddin • 31 Jan 2024 • 0 komentar
Terima Sertipikat Hak Atas Tanah, Pelaku UMKM di Desa Botekan Terasa Plong

Putraindonews.com - Pemalang | Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Pemalang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian dan Perdagangan melaksanakan program Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) di Desa Botekan, Kecamatan Ulujami.

Sebanyak 50 pelaku UMKM asal warga Desa Botekan merasa senang setelah menerima manfaat program SHAT, salah satunya Jaeni (53 Tahun).

Baca JugaLagi, Ratusan Siswa di Bogor Diduga Keracunan MBG

"Saya sudah plong, senang," ungkap Jaeni usai terima Sertipikat, pada Selasa (30/1/2023) di Balai Desa Botekan.

Jaeni mengaku kalau sertipikat itu nantinya akan digunakan untuk menambah modal usaha konveksi yang sudah digeluti hampir 20 tahunan.

Baca JugaMoeldoko Sarankan Keistimewaan Bebas Gage Bagi Mobil Listrik Dicabut

"Mudah-mudahan bisa berhasil dan maju," harapnya.

Lebih lanjut, Jaeni mengungkapkan di era yang serba digital, usaha yang ditekuni itu sekarang untuk pemasarannya lewat online seperti marketplace atau sosial media.

"Pemasaran sekarang musimnya lewat online jadi ya ikut-ikutan online," katanya.

Baca JugaMenlu Singapura Kunjungi Indonesia di Tengah Memanasnya Hubungan Indonesia-Singapura

Sementara Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Pemalang, Gusmanto, mengatakan bahwa program Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) lintas sektor UMKM adalah diberikan kepada masyarakat pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.

"Bertujuan legalisasi untuk kepastian hak tanahnya, kemudian sertipikat itu diharapkan menjadi bagi yang sudah punya usaha untuk meningkatkan usahanya dengan menambahkan modal," jelas Gusmanto.

Baca JugaHUT ke-9, IMO-Indonesia Tegaskan Pentingnya Kualitas Pemberitaan

Lebih lanjut, Gusmanto mengungkapkan untuk program lintas sektor di Kabupaten Pemalang ada 350 bidang namun sektornya berbeda seperti untuk nelayan tangkap, nelayan budidaya, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan wakaf.

"Biaya ngga ada. Tapi kewajiban patok dan sebagainya kan pemohon," tukasnya. Red/ST

Baca JugaPria di Tangerang Terkejut Usai Ditagih Pajak Rp137 Juta dari McLeren

Bagikan berita:

Berita Terkait